pemkab muba pemkab muba pemkab muba
ADVERTORIAL

Zulkarnain : Pengelola Keuangan Wajib Bersertifikasi

128
×

Zulkarnain : Pengelola Keuangan Wajib Bersertifikasi

Sebarkan artikel ini
IMG-20220222-WA0050
pemkab muba

Palembang | Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang, hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pengelola keuangan wajib bersertifikasi.

Hal itu diungkapkan Sekda Palembang Ratu Dewa, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain. 

Zulkarnain : Pengelola Keuangan Wajib Bersertifikasi “Dalam salah satu ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat salah satu ketentuan, mewajibkan seluruh pengelola keuangan yang ada di Pemda, harus sudah tersertifikasi paling lambat 3 tahun, sejak diundangkannya UU HKPD tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, kata Zulkarnain, Pemkot Palembang langsung menindaklanjutinya, dengan merencanakan untuk menyelenggarakan diklat sertifikasi pengelola keuangan mulai tahun 2022 ini.

“Nanti akan dilaksanakan oleh bidang anggaran secara teknis,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nasir, mengatakan, pelaksanaan tersebut telah dikoordinasikan penyelenggaraannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana teknis.

Zulkarnain : Pengelola Keuangan Wajib Bersertifikasi “Sekarang sudah diinventarisir jumlah  pengelola keuangan, nama jabatan, dan spesifikasi dan kualifikasi untuk menjadi peserta,” katanya.

Menurut Nasir, Pemkot Palembang menargetkan Tahun 2022 ini, 40 pengelola keuangan telah tersertifikasi.

“Mudah-mudahan secepatnya dituntaskan, karena ini merupakan amanah UU dan wajib dilaksanakan,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *