Palembang | Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Palembang sudah menggunakan sistem aplikasi yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang jasa, perbendaharaan dan akutansi pelaporan, serta pengawasan.
Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain, Senin (21/3/2022).
“Pemanfaatan sistem aplikasi terus mengalami perubahan dan kemajuan, sesuai perkembangan teknologi kekinian. Contohnya, sistem yang diterapkan secara online dan web base,” kata Zulkarnain.
Sementara itu, Kabid Anggaran Daerah, BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir, mengatakan, penggunaan sistem aplikasi terintegrasi tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, tentang, sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya pekerjaan secara terpisah atau parsial, yang rentan terjadinya distorsi data.
“Jadi dengan sistem ini, data yang ada sifatnya mengalir, dan mempunyai keterkaitan satu sama lainnya, dalam satu sistem yang terintegrasi,” kata Nashir.
Dijelaskannya, banyak manfaat dengan penggunaan sistem tersebut, diantaranya, menghindari misleading, salah informasi data dalam pengambilan keputusan.
“Selain itu, sistem ini juga akan memberikan informasi secara transparan kepada publik,” pungkasnya. (ADV)