Palembang | Untuk mewujudkan transparansi dalam penggunaan APBD, Pemkot Palembang gunakan digitalisasi dalam semua transaksi, baik belanja maupun pendapatan.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain, saat dibincangi, Jumat (11/3/2022).
Dikatakan Zulkarnain, penggunaan sistem digital itu sesuai, Keppres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mendorong penguatan perekonomian nasional dan daerah.
Terakhir, SE Mendagri Nomor 910/1866/SJ Tahun 2017, tengang, implementasi transaksi non tunai pada Pemda Provinsi.
“Palembang sudah melaksanakan transaksi non tunai sejak 2017, atau sejak keluarnya SE dari Mendagri,” kata Zulkarnain.
“Penggunaan transaksi non untuk belanja APBD, sudah dilaksanakan semua OPD, termasuk Kecamatan atau Kelurahan,” pungkasnya. (Adv)













