Lahat | Guna mewujudkan tertib adminitrasi, mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan BPKAD Kabupaten Lahat, gelar sosialisasi Peraturan Bupati Lahat No 11 tahun 2020 tentang tanda nomor polisi kendaraan dinas di Kabupaten Lahat.
“Untuk penetiban barang aset milik daerah, jenis kendaraan mobil dinas, kami bersinergi, berkoordinasi dengan Lantas Polres Lahat,” kata Guntur, disela sosialisasi, Jumat (9/10).
Dengan sosialisasi ini, lanjut Guntur, kepada seluruh peserta dan SKPD, hasil sosialisasi ini untuk segera di tindak lanjuti. Langsung dicek surat menyurat kendaraan kendaraan mobil dinasnya, lalu ajuakan perubahan sesuai dari Perbup yang di sosialisasikan.
Sementara Kasatlantas Polres Lahat, AKP Adriansyah SE.SIk menyampaikan, sebagai penerbit nomor Polisi, pihaknya menunggu permintaan dari bidang aset daerah. Untuk persyaratan tidak jauh berbeda dari permohonan kendaraan pribadi, hanya di tambahkan bidang aset dari Pemda.













