Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang secara resmi menunda pembacaan penetapan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim, Senin (2/2/2026).
Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, S.H., M.H., menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) untuk segera memperbaiki dan melengkapi berkas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“JPU, perbaiki dan lengkapi SKP2 terdakwa Kemas Haji Halim. Pukul 16.00 WIB sore ini sidang kita lanjutkan,” tegas Fauzi Isra di hadapan JPU dan tim penasihat hukum.
Penundaan ini dipicu oleh protes keras dari tim Penasihat Hukum almarhum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners.
Perwakilan kuasa hukum, Fadhil Indrapraja, S.H., menilai draf SKP2 yang diajukan JPU belum memberikan kepastian hukum yang menyeluruh.
Persoalan utama terletak pada status aset atau barang bukti yang disita selama proses hukum berjalan. Mengingat terdakwa telah meninggal dunia pada 22 Januari 2026, status barang bukti tersebut harus dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen penghentian penuntutan.
“Jika kasus ini gugur karena klien kami meninggal dunia, maka status barang bukti harus jelas. Ketidakjelasan dalam SKP2 ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” ujar Fadhil saat diwawancarai usai sidang diskors.
Menanggapi perdebatan mengenai kelengkapan berkas tersebut, Majelis Hakim yang di ketuai Fauzi Isra, dan beranggotakan Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi, meminta agar JPU melengkapi kekurangan dokumen materiil dalam SKP2 tersebut sebelum sidang dilanjutkan pada sore pukul 16.00 WIB di hari yang sama.













