pemkab muba pemkab muba
Lahat

Sering Bawa Petaka, Tiga Perlintasa KA Dilarang

53
×

Sering Bawa Petaka, Tiga Perlintasa KA Dilarang

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Lahat-Upaya Pemkab Lahat mencegah kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di Kota Lahat, hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa, akhirnya membuahkan hasil. Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, akhirnya menyetujui dibuatnya pos penjaga dan palang pintu di sejumlah titik perlintasan sebidang.

Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP MSi mengatakan, saat baru datang di Kabupaten Lahat, sudah ada empat kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api, korbannya bahkan sampai meninggal dunia. Rupanya, ada 11 perlintasan yang tak berpalang. Hal itu dikarenakan, banyak perlintasan ilegal yang dibuat sendiri oleh masyarakat.

“Alhamdulillah usulan pembuatan palang perlintasan dan pos penjagaan, diterima oleh Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ada tiga titik, lokasinya memang legal perlintasan,” ujar Muhammad Farid, Jumat (7/6/2024).

Muhammad Farid membeberkan, setelah Kementerian Perhubungan dan KAI lakukan pengecekan, delapan perlintasan sisanya masuk kategori ilegal, sehingga tidak bisa dibangunkan palang perlintasan. Dari delapan palang perlintasan ilegal itu, lima perlintasan saat ini sudah ditutup permanen. Karena jalannya kecil dan sangat membahayakan jika ada yang melintas di jalan tersebut.

“Untuk sementara, tiga titik tersebut masih dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan Lahat, untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” sampainya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Lahat, Drs Deswan Irsyad MPdi bersyukur, usulan pembangunan palang perlintasan dan pos penjagaan, sudah ditindaklanjuti oleh Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, tinggal menunggu pengerjaannya saja.

“Kita terus berikan imbauan ke masyarakat, untuk berhati-hati ketika melintas di perlintasan tak berpalang. Kesadaran itu dimulai lah dari diri kita untuk membiasakan disiplin demi keselamatan kita,” sampainya. Sfr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *