pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Sengketa Pasar 16 Ilir Palembang Berlarut-Larut

46
×

Sengketa Pasar 16 Ilir Palembang Berlarut-Larut

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

PALEMBANG I  Sengketa pengelolaan Pasar 16 Ilir antara PD Pasar Jaya Palembang dengan PT Gandha Tahta Prima (GTP) belum juga redah, karena kedua kubu mengklaim sama-sama berhak sebagai pengelola.

Untuk menuntaskan persoalan ini Pemerintah kota Palembang meminta bantuan hukum kepada Universitas Sriwijaya (Unsri)  untuk melakukan kajian, namun hingga saat ini kajian yang dilakukan belum membuahkan hasil untuk menuntaskan persoalan ini. Sehingga sengketa ini berlarut-larut.

Penanggung Jawab PT GTP, Febrianto, keinginan Walikota untuk menyelesaikan persoalan kerjasama pengelolaan Pasar 16 Ilir, harus melibatkan kedua belah pihak, dan berdasarkan Undang-undang (UU), seperti yang tertuang dalam akta perjanjian perjanjian kerjasama antara PT GTP dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya.

“Saya tidak mempermasalahkan dilibatkannya praktisi Unsri, untuk melakukan kajian kerjasama terkait pengelolaan Pasar 16 Ilir. Hanya saja, apa yang dilakukan jangan secara sepihak, atau menguntungkan pihak tertentu, kami juga mendukung intruksi pak Wali akan melakukan musyawarah mufakat untuk menuntaskan ini,”kata Febri, Senin (18/4/2016).

Dilanjutkan Febri, Karena, dalam memutuskan kerjasama yang sudah tertuang dalam akta perjanjian, ada tiga cara untuk menyelesaikan sengketa, jika memang terjadi sengketa.Yang pertama, harus ada musyawarah mufakat kedua belah pihak, kedua ditunjuk arbiter, untuk melaksanakan arbitrase, dimana harus ditunjuk oleh kedua belah pihak, yang ketiga harus diselesaikan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Berdasarkan Undang-undang, untuk memutus perjanjian kerjasama, tidak dapat dilakukan secara sepihak. Artinya, kami harus dilibatkan, sehingga dengan melibatkan semua pihak sehingga persoalan ini dapat dituntaskan” tuturnya.

Meskipun pihak Pemkot dan PD Pasar menggunakan ahli dari manapun untuk melakukan arbitrase, jika hasilnya sebelah pihak, hasil kajiannya tidak akan bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kerjasama.

Apalagi jika sampai abriter tanpa melibatkan kedua belah pihak, menyampaikan dalam pemaparan ada wan prestasi yang dilakukan PT GTP dalam melaksanakan kerjasama, itu tidak bisa dibenarkan.

“Pihak Unsri tidak pernah melibatkan PT GTP, karena adanya keinginan menggunakan jasa ahli untuk mengkaji kerjasama, hanya atas permintaan pihak PD Pasar dan Pemkot. Karena kami tidak dilibatkan,”ujarnya.

Mengenai Musyawarah Mufakat yang disampaikan Walikota memang benar, karena berdasarkan akta perjanjian kerjasama, memang tertuang harus dilakukan musyawarah mufakat, tapi itu tidak bisa dilaksnakan tanpa melibatkan kedua belah pihak.Jikapun ada data yang diambil ahli yang merupakan pakar dari Unsri, hanya berdasar data dari PD Pasar, tanpa melampirkan data dari PT GTP. Karena dalam klausul yang dibuat notaries sudah jelas.

“Saya yakin, jika ahli tidak akan menyimpang dari Undang-undang. Karena, apa yang dipaparkan di kediaman dinas tadi akan mengambil opsi melaksanakan musyawarah mufakat,” harapnya.

Febri menegaskan, jikapun pemutusan kerjasama karena alasan wan prestasi, maka pihak Unsri harus ada alasan jelas.Jika pihak Unsri mengatakan terjadi wan prestasi, maka akan kita tuntut. ”Karena, data yang diambil bukan berdasarkan data yang diambil juga di PT GTP. Tapi saya yakin jika unsri tidak akan melakukan itu, apalagi itu membawa nama lembaga pendidikan terbesar di Sumsel,”tukasnya. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *