pemkab muba pemkab muba
ADVERTORIAL

Sah, DPRD dan Gubernur Sumsel Setujui APBD Tahun Anggaran 2023

131
×

Sah, DPRD dan Gubernur Sumsel Setujui APBD Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi  Sumsel tahun anggaran 2023 disetujui.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi  Sumsel tahun anggaran 2023 disetujui. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel LVI (ke-56), Senin (24/10/22).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumsel, Hj Kartika Sandra Desi, SH; H Muchendi Mahzareki, SE,  dan HM Giri Ramandha N Kiemas,SE MM. Rapat paripurna ini dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru  beserta jajarannya.

Rapat digelar dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun 2023. Laporan disampaikan oleh Ahmad Toha, S.Pd.I, MSi.

Dalam laporannya,  Ahmad Toha mengatakan,  pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, telah dilakukan rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi dengan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Pemprov  Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah membahas Raperda APBD Pemprov Sumsel tahun anggaran 2023.

“Ada 26 saran, catatan yang menjadi perhatian bagi Pemprov Sumsel diantaranya, secara umum DPRD Provinsi Sumsel menyetujui pergeseran anggaran (pengurangan/penambahan) tanpa mengubah nilai plafon anggaran sesuai KUA dan PPAS tahun anggaran 2023  yang telah disepakati,”kata Toha. 

Menurut Toha terkait perubahan/pengurangan dan usulan penambahan anggaran tersebut, disarankan untuk prosedur dan segala suatu kelengkapannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Banggar DPRD Sumsel meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menertibkan regulasi khusus tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan c.  Hal ini, bila tidak segera ditindaklanjuti, akan menghambat pembangunan, karena wilayah di Sumatera Selatan sebagian besar rawa-rawa dan daerah sungai.

“Kami juga telah mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan UIN Raden Fatah di Jakabaring, harus berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku untuk menghindarkan akibat hukum di belakang hari,”ujarnya Ahmad Toha.

Selanjutnya, Badan Anggaran juga meminta kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sumsel agar memberikan teguran kepada Biro Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan, karena di dalam melaksanakan dan menindaklanjuti pemberian dana hibah dari tahun 2021 hingga tahun 2022 masih banyak yang belum terselesaikan, sehingga dapat menghambat penyerapan anggaran.

“Setelah dilakukan pembahasan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 oleh Badan Anggaran DPRD Sumsel bersama TAPD Sumsel, Inspektorat Sumsel, komisi-komisi DPRD Sumsel bersama  perangkat daerah dan mitra kerja, dapat disampaikan bahwa estimasi pada Rancangan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 10.877.755.061.412,”kata Toha.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj RA Anita Noeringhati, selaku pimpinan sidang, mengatakan, dengan telah disetujuinya laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran Dewan yang terhormat, maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan.

“Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi-komisi DPRD Sumsel serta Badan Anggaran DPRD Sumsel yang telah melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan Rapat Paripurna ke-56 dewan yang terhormat ini,” ujar RA Anita.

Sedangkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru, menyampaikan, setelah disetujui RAPBD tahun 2023, maka akan disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi dan disahkan menjadi perda.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *