pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Ratusan Tower Ilegal di Palembang Akan Ditertibkan

29
×

Ratusan Tower Ilegal di Palembang Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
tower
pemkab muba
Ratusan Tower Ilegal di Palembang Akan Ditertibkan
Ilustrasi

PALEMBANG I Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemerintah Kota Palembang mengklaim akan melakukan sweeping terhadap  ratusan tower yang ternyata tak memiliki izin di Palembang. Seluruh hal yang harus memiliki izin di Palembang pun juga akan segera ditertibkan dengan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Kepala BPM-PTSP Palembang Drs Ratu Dewa menjelaskan, jika saat ini pihaknya sedang menunggu pengajuan nama anggota tim untuk pengawasan dan pengendalian terpadu di Palembang. Masih ada beberapa SKPD yang belum mengajukan nama perwakilan yang akan dilibatkan dalam pendataan di lapangan.

“Sebelumnya tim terpadu ini telah ada SK Walikotanya, tetapi setelah dicek ternyata ada SKPD yang belum melaporkan nama perwakilan untuk tim ini. Padahal kan semua SKPD memiliki bagian pengawasan dan pengendalian yang kami nilai belum optimal ketika berjalan sendiri-sendiri,”kata, Dewa, Kamis (7/4/2016).

Dewa yakin tim ini sudah dapat bekerja pada April ini sehingga pihaknya segera mendapatkan data terkait seluruh perizinan di Palembang.

Iapun menuturkan, BPM-PTSP secara khusus juga sudah mulai menerima pengaduan warga atau pihak manapun terkait proses perizinan. Pihaknya membuka lebar akses informasi pengaduan ini baik disampaikan langsung ke pojok kantor BPM-PTSP, email, akun facebook, serta layanan telepon.

“Dengan begini kan jika di lapangan ada penyimpangan dari perizinan, warga dapat langsung melaporkan. Warga juga bisa melaporkan jika ada oknum nakal di badan kami yang merugikan, akan kami proses dengan melaporkannya ke Inspektorat untuk diberi sanksi yang sesuai,”tegasnya.

Terkait keberadaan ratusan tower ilegal yang tidak memiliki izin sejak pertama berdiri atau justru pemilik tak memperpanjang izin. Saat ini telah terjadi perubahan cukup signifikan, karena tak sedikit pemilik tower yang mengurus perizinannya.

“Sejak pemberitaan kalian (media), ada sekitar 30 pemilik tower yang sudah mengurus izinnya. Jelas ini sangat baik, karena maksud kita ya begini. Tidak perlu didatangi, silahkan urus izin sesegera mungkin. Datang langsung saja ke BPM-PTSP, kita akan beri kemudahan,”tukasnya. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *