pemkab muba pemkab muba pemkab muba
ADVERTORIAL

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disahkan Menjadi Perda

46
×

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disahkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
IMG-20200727-WA0022
pemkab muba

Palembang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang sahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 menjadi Perda.

Pengesahan itu dilakukan saat rapat paripurna, Jumat (24/7/2020), yang membahas rekomendasi DPRD Palembang terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disahkan Menjadi Perda Rapat Paripurna itu dipimpin oleh, Wakil Ketua Azhari Harris, dan dihadiri, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Wakil Ketua Sri Wahyuni dan Ali Syaban serta anggota DPRD Palembang lainnya.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disahkan Menjadi Perda Hadir juga dalam kesempatan itu, Walikota Palembang, Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa, perwakilan Polrestabes, Kajari, TNI, Danlanal, Danlanut, Asisten, staf ahli, Kepala Dinas, kepala Badan, Kabag dan Camat di kota Palembang.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disahkan Menjadi Perda Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, mengatakan, berdasarkan laporan hasil dari Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Palembang, semua sepakat dan menerima Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Disahkan Menjadi Perda “Dapat dipahami dan diterima, untuk disahkan menjadi Perda, dimana target PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 4.756.675.415.201,56. Sementara realisasi sebesar Rp 3.983.297.606.398. atau 84 persen,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *