Palembang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang sahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 menjadi Perda.
Pengesahan itu dilakukan saat rapat paripurna, Jumat (24/7/2020), yang membahas rekomendasi DPRD Palembang terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh, Wakil Ketua Azhari Harris, dan dihadiri, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Wakil Ketua Sri Wahyuni dan Ali Syaban serta anggota DPRD Palembang lainnya.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Walikota Palembang, Harnojoyo, Sekda Ratu Dewa, perwakilan Polrestabes, Kajari, TNI, Danlanal, Danlanut, Asisten, staf ahli, Kepala Dinas, kepala Badan, Kabag dan Camat di kota Palembang.
Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, mengatakan, berdasarkan laporan hasil dari Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Palembang, semua sepakat dan menerima Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
“Dapat dipahami dan diterima, untuk disahkan menjadi Perda, dimana target PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 4.756.675.415.201,56. Sementara realisasi sebesar Rp 3.983.297.606.398. atau 84 persen,” pungkasnya. (Adv)