Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang menggelar rapat paripurna ke-12 pada Masa Persidangan (MP) II Tahun 2023, pada hari Selasa (4/7/2023).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2022 oleh Walikota Palembang, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Palembang, Adzanu Getar Nusantara, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Zainal Abidin, Wakil Ketua Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma dan Dauli, serta puluhan anggota DPRD Palembang.
Turut hadir dalam rapat tersebut Walikota Palembang, Harnojoyo, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Yanuarpan Yani, perwakilan Forkompinda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, dan puluhan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan bahwa pendapatan asli daerah mencapai Rp 1.408.723.442.113, pendapatan transfer sebesar Rp 2.265.117.274.780, dan pendapatan lainnya sebesar Rp 393.618.374.339. Dengan demikian, jumlah pendapatan daerah mencapai Rp 4.067.459.091.233.
Rapat paripurna ini bertujuan untuk mengawasi dan mengevaluasi penggunaan anggaran serta membahas upaya peningkatan pendapatan daerah melalui Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (ADV)