pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Prahara Sawit dalam Negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Uni Eropa

68
×

Prahara Sawit dalam Negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Uni Eropa

Sebarkan artikel ini
Komisi-Eropa-016511ae-b757-45d1-8e7c-a2b3da39866a-1200x800
pemkab muba

Berbagai upaya membangkitkan ekonomi yang terbenam dalam krisis tengah dilakukan pemerintah Indonesia di era ‘new normal’ ini. Salah satu, merampungkan negosiasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (I-EU CEPA) putaran-10 yang sempat tertunda.

I-EU CEPA merupakan perundingan bilateral terbesar yang dimiliki Pemerintah Indonesia saat ini. Ruang lingkup I-EU CEPA meliputi, perdagangan barang, ketentuan asal barang, bea cukai dan fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, dan investasi.

Terdapat juga hak kekayaan intelektual, energi dan bahan baku, kompetisi, pengadaan pemerintah, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, penyelesaian sengketa, serta ketentuan institusional perjanjian.

Hubungan antara Indonesia dan negara-negara anggota Uni Eropa selalu ditandai dengan hubungan ekonomi yang erat. Uni Eropa masih jadi tujuan terbesar ketiga dari ekspor Indonesia, dan negara anggota Uni Eropa tertentu selalu jadi sumber utama investasi asing di Indonesia.

I-EU CEPA hadir sebagai wadah untuk meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua perekonomian dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Sayangnya, melihat perkembangan terakhir, perundingan I-EU CEPA ke depan seperti akan memanas. Komisi Eropa pada Juli 2019, menerbitkan rencana aksi: stepping up EU action to protect and restore the world’s forests (meningkatkan aksi Uni Eropa untuk melindungi dan memulihkan hutan dunia).

Rencana aksi ini, mengakui, produksi komoditas pertanian penyebab utama dari kehilangan hutan dan mengidentifikasi lima prioritas masing-masing dengan satu kumpulan aksi. Kumpulan aksi ini meliputi langkah-langkah– yang bisa meliputi Undang-undang baru–untuk mengurangi konsumsi Uni Eropa terhadap produk-produk yang menyebabkan deforestasi.

Kemudian, bekerja sama dengan negara penghasil komoditas untuk mengurangi tekanan atas hutan mereka, memperkuat kerja sama internasional untuk menghentikan deforestasi dan degradasi hutan serta mendorong restorasi hutan. Kemudian, menghormati hak masyarakat adat, ada ketentuan dalam perjanjian perdagangan yang mendorong perdagangan produk pertanian dan produk berbasis hutan yang mencegah deforestasi atau degradasi hutan. Juga, mengalihkan pembiayaan untuk mendukung praktik penggunaan lahan lestari, juga ketersediaan dan kualitas informasi lebih baik tentang perubahan hutan dan aliran perdagangan komoditas.

Prahara Sawit dalam Negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Uni Eropa

Orang Rimba hidup di bawah sudung, semacam tenda dari terpal dan kayu di bawah kebun sawit. Mereka hidup berpindah-pindah mencari apapun yang bisa untuk bertahan hidup setelah ruang hidup mereka menjadi kuasa  perusahaan. Foto: Pailin Wedel untuk Human Rights Watch

Uni Eropa menunjukkan minat dalam mengembangkan aturan uji tuntas untuk komoditas berisiko terhadap hutan, antara lain minyak sawit. Dengan tujuan untuk mencegah penempatan di pasar Uni Eropa produk-produk dari hasil mengonversi hutan dengan stok karbon tinggi dan nilai konservasi tinggi, lahan gambut, atau yang tidak menghormati standar hak asasi manusia internasional yang mencakup hak adat.

Semua biofuel yang gunakan lahan akan mendapatkan faktor Indirect Land Use Change (ILUC). Karena itu, dapat menyebabkan pelepasan CO2 yang disimpan di pohon dan tanah.

Bahan baku yang tak memerlukan lahan pertanian untuk produksi (misal, limbah, residu, ganggang) dan yang menyebabkan perubahan penggunaan lahan langsung (dalam hal ini operator perlu menghitung emisi aktualnya) bebas dari faktor ILUC.

Perubahan penggunaan lahan secara tak langsung meniadakan penghematan gas rumah kaca yang dihasilkan dari peningkatan biofuel. Untuk mengatasi masalah ILUC dalam paket energi bersih untuk semua orang Eropa, arahan energi terbarukan (renewable energy directive/RED) yang direvisi memperkenalkan pendekatan baru (II). RED II ini menetapkan, batas pada biofuel berisiko tinggi, bioliquid dan bahan bakar biomassa dengan ekspansi signifikan di tanah dengan stok karbon tinggi.

Batasan-batasan ini akan memengaruhi jumlah bahan bakar yang dapat diperhitungkan oleh negara-negara anggota terhadap target nasional mereka ketika menghitung keseluruhan bagian nasional dari energi terbarukan dan bagian energi terbarukan dalam transportasi.

Prahara Sawit dalam Negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Uni Eropa
Pada 8-9 April 2019, Misi Gabungan Dewan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries /CPOPC) mendatangi Komisi Eropa di Brussels, Belgia, untuk membahas keberatan mereka karena sawit keluar dari sumber ebergi terbarukan pada 2030. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

Negara-negara anggota masih dapat menggunakan (dan mengimpor) bahan bakar dalam cakupan batas-batas ini, tetapi tidak akan dapat memasukkan volume ini ketika menghitung sejauh mana mereka memenuhi target terbarukan.

Batasan ini terdiri dari pembekuan di level 2019 untuk periode 2021-2023, yang bertahap akan menurun dari akhir 2023 jadi nol pada 2030.

Produk minyak sawit yang dinilai merupakan ILUC, tak masuk dalam kategori energi terbarukan. Negara-negara anggota Uni Eropa masih bisa menggunakan, namun tidak dapat memasukkan penggunaan itu untuk memenuhi target terbarukan mereka. Apalagi, penggunaan sumber-sumber ILUC akan dikikis secara bertahap hingga 2030.

Pemerintah Indonesia keberatan dengan kebijakan itu. Melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, Pemerintah Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada 9 Desember 2019. Gugatan diajukan terhadap kebijakan RED II dan Delegated Regulation EU. Kebijakan-kebijakan itu dianggap mendiskriminasikan produk sawit Indonesia.

Karena mayoritas minyak sawit impor Uni Eropa untuk bahan bakar hayati, ‘larangan’ ini akan berdampak besar. Tak heran, Indonesia dan Malaysia sebagai pengekspor terbesar menentang.

Prahara Sawit dalam Negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Uni Eropa

Perbedaan pandangan

Nah, masalah ini menurut laporan Fern (2020) terjadi karena Indonesia dan Uni Eropa, memiliki berbagai kesalahpahaman dan atau perbedaan pandangan tentang cara menangani minyak sawit.

Dalam rencana aksi, Uni Eropa menyebutkan, niat untuk memilih rantai pasok ‘bebas deforestasi’, sedangkan Indonesia berbicara dari segi ‘deforestasi terencana’ atau ‘strategi pengembangan terbatas’ tentang minyak sawit.

Demikian juga, Uni Eropa menunjukkan kebutuhan untuk mengatasi ‘ketidaksahan’ dalam alokasi konsesi atau proses konversi, sedangkan Indonesia lebih menyukai berbicara tentang proses ‘pengkajian perizinan’.

Indonesia juga bersikeras, bahwa, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) seharusnya berlaku sebagai bukti minyak sawit lestari. Sedangkan sebagian besar pemangku kepentingan Uni Eropa dan sebagian besar organisasi masyarakat sipil meyakini bahwa ISPO tak mencukupi dan lebih menyukai (jika mereka bisa memilih skema sertifikasi) Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Untuk Rencana Aksi Uni Eropa untuk melindungi dan memulihkan hutan dunia mengusulkan beberapa langkah atau tindakan. Sebagian besar perhatian berfokus pada komitmen menelaah langkah-langkah regulatif lebih lanjut yang bertujuan menciptakan kesempatan yang setara bagi perusahaan.

Namun, Komisi Eropa kesulitan menyatakan ulang bahwa ini harus diupayakan lewat pendekatan ‘kemitraan’ dengan negara produsen. Dengan tujuan mengatasi masalah tata kelola terkait konversi hutan jadi lahan pertanian.

Kalau disatukan, semua aksi ini berpotensi mempercepat aksi Komisi Eropa dan negara anggotanya. Mereka juga harus mendorong masyarakat sipil dan pemangku kepentingan sektor swasta Eropa, bersama-sama dengan para mitra Indonesia mengatasi masalah yang terlihat kusut ini yang terkait produksi dan perdagangan minyak sawit. Beberapa syarat berikut mesti terpenuhi.

Pertama, sangatlah penting bahwa semua aksi Uni Eropa menghormati kedaulatan Indonesia dan mendukung Indonesia dalam menerapkan peraturan perundang-undangan sendiri. Yang mencakup semua konvensi hak asasi manusia dan lingkungan internasional yang diratifikasi Indonesia atau yang melibatkan Indonesia.

Prahara Sawit dalam Negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Uni Eropa
Spanduk menentut pengembalian hutan adat Kinipan dan penolakan terhadap investasi sawit. Hutan itu sudah bersih, bersiap menjadi kebun sawit…Foto: Budi Baskoro/ Mongabay Indonesia

Kedua, aksi Uni Eropa tidak boleh meningkatkan konversi hutan, karena ini akan melanggar komitmen Uni Eropa untuk menghentikan deforestasi ataupun komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca seperti dinyatakan dalam nationally determined contributions (NDCs.

Ketiga, aksi Uni Eropa apapun harus memperkuat dan mendukung komitmen Indonesia menghormati hak asasi manusia, khusus, antara lain, hak ulayat masyarakat adat. Ini seperti ditegaskan Indonesia yang mengambil pedoman sukarela tentang tata kelola penguasaan bertanggung jawab atas lahan, perikanan, dan hutan dalam konteks ketahanan pangan nasional (voluntary guidelines on the responsible/VGGT), putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 tentang hutan adat, dan komitmen terhadap hak buruh.

Terakhir, aksi Uni Eropa harus berdasarkan atas proses inklusif, transparan, dan musyawarah baik di Uni Eropa maupun Indonesia. Hal ini akan memastikan, aksi didukung dan dipahami luas oleh semua pemangku kepentingan yang mencakup sektor swasta, Organisasi non-pemerintah, masyarakat, perwakilan masyarakat adat, dan petani kecil.

Referensi:

Alek Karci Kurniawan, 16 Juli 2020, Palm Oil Issue in the I-EU CEPA Negotiation, New Europe: Brussels.

Lawan Diskriminasi Kelapa Sawit, Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO, Siaran Pers Kementerian Perdagangan RI, 15 Desember 2019

Indirect Land Use Change (ILUC), European Commission MEMO, Brussels, 17 October 2012.

Saskia Ozinga dan Hugh Speechly, 2020, Membuang “racun” minyak sawit; Cara kebijakan Uni Eropa bisa menghilangkan deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia dari perdagangan minyak sawit dengan Indonesia, Fern: UK

EU Communication (2019) on stepping up EU action to protect and restore the world’s forests, 23 Juli 2019, the European Commission

Renewable Energy – Recast to 2030 (RED II), diakses dari laman resi Komisi Eropa (ec.europa.eu), pada 26 Juni 2020

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Sumber:mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *