Palembang – Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, didampingi Ketua Pansus I Firmansyah Hadi, dan Sekretaris Ilyas Hasbullah, terima audiensi advokat dan konsultan hukum. Senin (11/9/2023)
Hal itu dilakukan dalam rangka, menindaklanjuti, Permendagri 134 Tahun 2022, tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review ke MA, terkait Permendagri 134. Gugatan itu dilakukan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh dewan.
“Kami sudah menunjuk beberapa advokat yang tergabung dalam di SHS Sofuan untuk menindaklanjuti dari gugatan DPRD Kota Palembang terkait Permendagri 134 tersebut,” lanjutnya.
Zainal meminta kuasa hukum yang ditunjuk untuk segera melakukan gugatan karena tidak lama lagi akan Pileg dan Pilpres.
“Persoalan ini sudah kita bahas bersama advokat, mudah-mudahan secepat mungkin, dilayangkan gugatan. Karena sebentar lagi ada Pileg dan Pilpres, wilayah itu sudah ditentukan sebelum Pileg dan Pilpres,” ujarnya.
Ketua Pansus 1 DPRD Palembang Firmansyah Hadi, didampingi Ilyas Hasbullah, mengatakan, bahwa dewan akan melakukan gugatan uji materi secara keseluruhan. Ada 4 Kecamatan yang masuk ke wilayah Banyuasin berdasarkan Permendagri 134 tersebut. Yakni Kecamatan Sukarami, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kecamatan Plaju, dan Kecamatan Jakabaring.
“Insya Allah kita melalui kuasa hukum nanti melakukan uji materi masalah tapal batas yang sesuai dengan PP tahun 1988. Ada 4 kecamatan di Palembang yang diklaim masuk wilayah Banyuasin yakni Sukarami, IB 1, Plaju, dan Jakabaring,” ujarnya.
Sementara itu, Sofuan Yusfiansyah selaku kuasa hukum yang ditunjuk DPRD Palembang mengatakan akan melakukan uji materi ke MA pada bulan Oktober. Sebelumnya, Sofuan juga sudah mengajukan gugatan sendiri atas nama warga.
“Tadi kami sampaikan paling lama di bulan Oktober paling lambat jadi dalam waktu dekat kami bikin drafnya,” pungkasnya. (ADV)