PALEMBANG | 9 Fraksi DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan Pendapat Akhir, Setelah pada agenda Rapat Paripurna XXXI (31) sebelumnya Gubernur menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020, Senin (5/7).
Rapat Paripurna ke- XXXI lanjutan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel HMuchendi M, SE didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya, diikuti oleh Anggota DPRD Sumsel,OPD dilingkungan Prov.Sumsel serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual
Secara Bergiliran Juru bicara Masing-masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir, diawali oleh Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh juru bicara H. Fatra Radezayansyah, ST., MM, dilanjutkan Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Ibu Hj. Tina Malinda, SE, M.Si, kemudian Fraksi Partai Gerindra oleh Raden Gempita, SH, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Bapak Tamtama Tanjung, Fraksi PKB disampaikan oleh Bapak Meri, S.Pd, dilanjutkan Fraksi Nasdem oleh juru bicara Bapak Herman, kemudian Fraksi PKS disampaikan oleh juru bicara Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si, Fraksi PAN oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM, diakhiri dengan penyampaian dari Fraksi Hanura Perindo oleh H Alfrenzi Panggarbesi, S.Si
Disampaikan dalam Pendapat akhir tersebut diantaranya Fraksi yang dapat menerima dengan berbagai catatan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dimaksud.
Senada Fraksi-fraksi menyoroti Pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan, diharapkan dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini Pemprov Sumsel dengan Pemda Kabupaten dan Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis termasuk terkait kebijakan anggaran dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 sehingga yang terjadi di Pulau Jawa pada saat ini yaitu ledakan jumlah orang yang terpapar dan korban yang meninggal tidak terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, Selain itu disampaikan hal-hal yang menyangkut Kesejahteraan Masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
Disampaikan harapan agar Pemprov Sumsel berkomitmen dan benar-benar melaksanakan tata kelola keuangan daerah secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan asas manfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Selatan.
Setelah Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna XXXI (31) diskors dan akan di lanjutkan Senin Pekan depan (12/7) dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Dan Penelitian Komisi-komisi terhadap Raperda dimaksud.(ADV)