pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Pelibatan Petani dalam Proyek Food Estate di Kalteng Tak Jelas

78
×

Pelibatan Petani dalam Proyek Food Estate di Kalteng Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
IMG_20170615_152243_HDR
pemkab muba
  • Proyek food estate yang akan jalan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, ini menimbulkan banyak reaksi dan protes dari berbagai kalangan mengingat pengalaman kegagalan PLG yang menciptakan masalah lingkungan dan konflik sosial hingga kini. Belum lagi, ketidakjelasan informasi, termasuk bagaimana keterlibatan petani atau warga lokal di sana.
  •  Muliadi, Direktur Yayasan Petak Danum mengatakan, masyarakat Kalteng, mengalami trauma masa lalu dengan kegagalan proyek PLG satu juta hektar itu. Sejak setop 1998, penanganan PLG terabaikan. Bencana terjadi di sana bahkan izin-izin baru terbit untuk perkebunan sawit.
  •  Suraya Afiff, antropolog Universitas Indonesia, mempertanyakan, proyek food estate dipegang Kementerian Pertahanan. Kalau, Kementerian Pertanian, pegang proyek pertanian, mereka sudah punya struktur sampai ke bawah, lwewat penyuluh lapangan. Kalau Kementerian Pertahanan?
  •  Alma Adventa, peneliti Kalteng mengatakan, mengembangkan pertanian berbasis korporasi petani ini, harus ada masterplan atau dokumen rancangan pengembangan kawasan pertanian di tingkat provinsi. Ia tersusun secara teknokratik, bertahap dan berkelanjutan sesuai potensi, daya dukung dan daya tampung sumberdaya, sosial ekonomi dan tata ruang wilayah. Juga perlu dokumen perencanaan operasional pengembangan kawasan pertanian di tingkat kabupaten kota. Ia adalah penjabaran rinci dari masterplan untuk mengarahkan implementasi pengembangan dan pembinaan kawasan pertanian di tingkat kabupaten kota.

Pemerintah Indonesia akan melanjutkan pembangunan kawasan pangan (food estate) dengan mencetak sawah baru di lahan bekas pengambangan lahan gambut (PLG) satu juta hektar di Kalimantan Tengah. Proyek yang akan jalan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, ini menimbulkan banyak reaksi dan protes dari berbagai kalangan mengingat pengalaman kegagalan PLG yang menciptakan masalah lingkungan dan konflik sosial hingga kini. Belum lagi ketidakjelasan informasi, termasuk bagaimana pelibatan dan kepastian hak petani atau warga lokal di sana.

Pemerintah menyiapkan lahan proyek seluas 165.000 hektar, dari luasan sini terdapat 85.000 hektar lahan fungsional untuk produksi setiap tahun. Sekitar 79.500 hektar berupa semak belukar hingga perlu pembersihan (land clearing). Guna peningkatan irigasi, perkiraan keperluan anggaran Rp 2,9 triliun, dengan total keseluruhan lebih Rp6 triliun.

Muliadi, Direktur Yayasan Petak Danum mengatakan, pasca kegagalan proyek PLG satu juta hektar, sudah ada beberapa kebijakan pemerintah, seperti Kepres Nomor 88/1999 tentang rehabilitasi PLG era Presiden Megawati Soekarno Putri. Juga, Kepres 2/2017 tentang revitalisasi wilayah PLG masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

“Dari program-program itu, tidak ada keberhasilan nyata. Dianggap gagal jadi lahan pertanian dan lumbung pangan nasional,” katanya.

Masyarakat Kalteng, katanya, mengalami trauma masa lalu dengan kegagalan proyek PLG satu juta hektar itu. Sejak setop 1998, penanganan PLG terabaikan. Bencana terjadi di sana bahkan izin-izin baru terbit untuk perkebunan sawit.

Dia mencatat, setidaknya ada sembilan perusahaan perkebunan sawit di lahan eks PLG.

“Ini menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat. Dampak selanjutnya banjir. Dulu, banjir tidak selama ini. Sekarang, banjir sampai empat bulan. Kemudian, kebakaran dulu tidak besar, sekarang makin luar biasa. Rusaknya ekosistem gambut akibat pembangunan dan kanalisasi di lahan gambut,” katanya dalam diskusi daring Kamis (17/9/20).

Proyek PLG juga, menghilangkan hak kelola masyarakat atas tanah mereka. Dengan rencana pembangunan food estate di lahan eks PLG, katanya, menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pelibatan Petani dalam Proyek Food Estate di Kalteng Tak Jelas Kanal primer eks PLG di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang ditutup secara permanen. Nantinya ditengah hanya disisakan salurah air untuk jalur transportasi warga. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

Dinas Pertanian Pulang Pisau dan Kapuas, menyatakan gabungan kelompok tani (gapoktan) akan jadi salah satu bagian proyek ini.

Permasalahannya, kata Muliadi, masyarakat masih minim pemahaman soal perkebunan komersial yang mengacu pada pasar ekspor dengan mengandalkan korporasi. “Posisi petani dimana? Apakah hanya sebagai mesin produksi saja? Bagimana kedudukan masyarakat dengan adanya korporasi? Apakah memudahkan atau justru merugikan petani?”

Hal lain yang masih jadi kebingungan, katanya, itu lahan fungsional atau eksisting. Berarti sudah kelolaan masyarakat secara turun temurun sampai sekarang.

“Bagaimana kemakmuran mereka? Misalkan produktivitas meningkat tetapi petani tidak pernah makmur. Nah, ini yang perlu diberikan penjelasan. Apa ada jaminan bagi petani, apakah ini bisa menjamin mereka makmur atau tidak?“

Menurut dia, sosialisasi oleh BPP kecamatan dan Dinas Pertanian kabupaten yang belum bisa menjawab dan menyelesaikan masalah serta harapan petani dalam proyek ini.

Dia juga singgung food estate, disebut-sebut akan mengembangkan bibit pertanian unggul. Muliadi bilang, kondisi ini bisa mengancam bibit lokal. Bibit pertanian lokal di masyarakat, katanya, terancam hilang berganti bibit ‘buatan’.

Muliadi juga menyoroti, food estate khawatir mengancam kelola masyarakat atas tanah dan ruang hidup. “Kita menemukan fakta, sebagian tanah itu milik orang-orang yang tanahnya dipinjamkan kepada petani lain. Bagaimana nasib mereka jika food estate dijalankan?”

Suraya Afiff, antropolog Universitas Indonesia mengatakan, banyak pertanyaan mengenai food estate ini. Banyak kementerian dan lembaga terlibat dalam proyek ini, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR), Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian BUMN, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kemenko Perekonomian. Sayangnya, hampir tidak ada suara dari pemerintah daerah.

“Pemeriintah daerah saya tahu pernah mengusulkan wilayah untuk food estate ini. Jadi, bukan berarti pemerintah daerah tidak punya gagasan. Memang hampir semua tentang food estate ini datang dari pusat.”

Menurut dia, ada dua model food estate akan dijalankan oleh pemerintah. Pertama, fokus di pengembangan padi dengan leading sector Kementerian Pertanian dengan lahan seluas 164.598 hektar di di eks PLG. Dari luasan itu, hanya 142.000 hektar dapat ditanami, 82.000 hektar sudah beririgasi.

“Jadi ada sebagian yang belum beririgasi walaupun sampai sejauh ini KPUPR mengatakan tak akan membangun irigasi baru. Hanya merehabilitasi irigasi yang ada. Ini sesuatu yang juga patut dilihat bagaimana implementasinya?”

Tahun ini, pemerintah target bangun 30.000 hektar, sekitar 20.000 hektar di Kapuas dan 10.000 hektar di Pulang Pisau. Umumnya, lahan 30.000 hektar ini sawah dan irigasi baik. Sisanya, seluas 133.000 hektar dibangun pada 2021.

“Menurut Kementan sejak April 2020 sudah menggarap dan sudah masuk penanaman intensifikasi. Tapi kita gak tahu dimana persisnya yang sudah digarap sejak April ini? Memang kalau soal peta ini masih belum clear,” katanya.

Kedua, fokus pengembangan singkong dengan leading sector Kementerian Pertahanan. Luas alokasi lahan 60.000-an hektar, juga di Kapuas dan Pulang Pisau.

“Apakah ini juga overlap dengan kawasan untuk pertanian sawah? Ini yang masih belum jelas. Karena kelihatan Kementan juga tidak ingin lahan garapan itu jadi singkong.”

Pelibatan Petani dalam Proyek Food Estate di Kalteng Tak Jelas Kanal utama (primer) eks PLG. Membentang dari selatan ke utara sepanjang ratusan kilometer. Foto: Ridzki R. Sigit

Dia bilang, informasi garapan Kemenhan paling sedikit. “Apakah lahan persis sama, berhimpitan atau overlap dengan lahan 30.000 hektar yang digarap Kementan?”

Sisi lain, kata Suraya, KPUPR melalui Sekretariat Kabinet menyatakan akan membangun food estate juga di Gunung Mas, lagi-lagi lokasi persis juga tidak jelas.

“Jadi, informasi tentang singkong ini masih berseliweran. Tidak jelas bagaimana. Kalau yang akan dijalankan Kementan itu ada informasinya, walaupun persisnya juga masih belum jelas.”

Dia bilang, kalau Kementan jalankan proyek pertanian tentu jelas mereka punya struktur sampai ke desa lewat para penyuluh. “PPL (Petugas Penyuluh Lapangan-red) itu ujung tombak. Kalau Kemenhan, siapa yang akan berada di lapangan? Ini belum jelas sama sekali,” katanya, seraya bilang Kemenhan tak punya urusan dengan usaha pertanian.

Suraya menyebut, rencana pemerintah membangun food estate tidak hanya di Kalimantan Tengah juga juga di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara seluas 30.000 hektar. Fase pertama, seluas 1.000 hektar dengan komoditas kentang, bawang merah dan bawang putih. Papua juga jadi sasaran foof estate seluas 4,5 juta hektar.

“Jadi, food estate ini jangan hanya dipikir di Kalteng. Pernah disebut juga akan ada di Riau, Jambi dan Kalbar.”

Soal food estate di Kalteng, kata Suraya, pemerintah harus menjelaskan status dan kepemilikan lahan. Selama ini, status lahan dan kawasan hutan eks PLG ini sudah lama jadi wilayah kontestasi.

Di Kalteng, katanya, juga banyak petani hanya menggarap lahan milik orang lain. Kalau food estate jalan, perlu dipastikan nasib para petani penggarap. Bisa jadi, katanya, lahan itu diambil alih lagi oleh pemilik, lalu kerjasama dengan food estate.

“Persoalan kepemilikan lahan ini sangat serius. Apakah ini akan menggusur kepemilikan dan penguasaan pemanfaatan masyarakat di sana? Status lahan juga yang perlu diperhatikan serius. Dimana lokasi, status, siapa pemilik, siapa yang menggarap hari ini?”

Hal lain lagi, katanya, isu tenaga kerja. Dlam menjalankan food estate yang luas itu, tentu perlu banyak tenaga kerja. Berdasarkan hitungan beberapa penelitian, jalankan food estate seluas 30.000 hektar perlu 4.080.000 hari orang kerja (HOK).

Meskipun ada mekanisasi yang bisa menekan kelangkaan tenaga kerja, kata Suraya, itu hanya bisa mengurangi 30% tenaga kerja. Lagi pula, kalau mekanisasi jalan, akan meningkatkan biaya operasional.

“Pertanyaannya, apakah masyarakat Kalteng ini gak punya kerjaan? Atau semua itu akan dikerjakan ke food estate? Kalau ini kurang, dari mana sumber dari tenaga kerja? Apakah ini proyek terselubung transmigrasi baru?”

Kalau pun mekanisasi jalan, katanya, biaya produksi meningkat. “Apakah hasil produksi pertanian di lahan gambut bisa menutupi biaya operasional? Kalau jomplang terlalu besar, apakah akan ada pihak swasta yang mau ikut dalam proyek ini?”

Dia juga ingatkan soal target food estate yang disebut-sebut selama dua tahun. “Setelah dua tahun bagaimana subsidinya? Nah, setelah subsidi proyek ini selesai, bagaimana dengan subsidi petaninya? Apakah terus atau bagaimana? Atau ditinggalkan seperti proyek-proyek sebelumnya? Ini banyak pertanyaan.”

Untuk mencetak sawah baru, katanya, memerlukan waktu tidak sebentar, perlu bertahun-tahun hingga bisa produktif. Tidak bisa hanya dua tahun.

Hal lain jadi sorotan Suraya ialah korporasi pertanian. Di atas kertas, gagasan ini tampak bagus. Petani akan membentuk koperasi dan hasil tani akan dibeli korporasi di hilir. Hanya saja , katanya, masih tidak jelas siapa yang terlibat dan akan diuntungkan dari proyek ini.

“Korporasi juga siapa? Memang di atas kertas disebut BUMN. Tapi ini belum jelas juga. Perusahaan mana yang mau terlibat dengan situasi seperti ini? Model kelembagaan dan kerjasama seperti apa?” Karena jelas dalam beberapa tahun ini proyek besar, bersubsidi dan tingkat kemungkin proyek ini gagal ini besar banget.”

Pelibatan Petani dalam Proyek Food Estate di Kalteng Tak Jelas Lahan gambut di eks PLG yang terbakar pada tahun 2015. Foto: Ridzki R. Sigit/Mongabay Indonesia

Dia juga mempertanyakan posisi petani setempat, nanti sebagai buruh atau pemili lahan. Begitu juga penentuan harga komoditas, pembagian keuntungan, pengolahan pasca panen dan seterusnya.

Proyek ini, katanya bersifat top down, hanya memperhitungkan luasan target berdasakan potensi luasan di atas peta. “Ini membuat tingkat kesuksesan sangat diragukan. Apalagi masyarakat umumnya tidak tahu jelas apa dan bagaimana mereka terlibat, apa yang akan mereka lakukan, prosesnya seperti apa?”

Belum lagi persoalan status lahan yang berpotensi merugikan masyarakat. Kalau di atas kertas pemerintah menganggap lahan food estate ini tanah negara, maka berpotensi menghilangkan hak lahan warga.

Padahal, kata Suraya, persoalan konflik di perkebunan sawit di Kalteng hingga kini belum terselesaikan.

Agustin Teras Narang, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalteng mengatakan, Pemprov Kalteng beberapa waktu lalu telah presentasi lahan sekitar 165.000 hektar terbagi dalam tiga blok untuk mengembangkan pertanian.

Di bllok A 44.551 hektar meliputi Dadahup, Lamunti dan Palingkau. Blok B seluas 11.230 hektar meliputi Mantangai, Jabiren dan Kaladan. Lalu blok D 38.400 hektar meliputi Mentaren, Mintin, Belanti I serta Belanti III.

Dari luas lahan usulan itu, perlu tenaga kerja 85.194 keluarga . Jumlah keluarga ini, katanya, disebar ke Lamunti dan Dadahup serta Palingkau sekitar 42.378 keluarga. Ke Pulang Pisau 10.000 keluarga dan 32.816 keluarga di wilayah lain.

“Ini juga jadi pertanyaan, wilayah lain itu dimana? Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, diusulkan melalui tiga tahap. Ini juga jadi pertanyaan bagi kita, apakah benar Pemerintah Kalteng yang mengusulkan dengan tiga tahap ini?” katanya.

Pria yang pernah menjabat Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini mengatakan, dalam rapat dengan Menteri Desa PDTT baru-baru ini menyebut, justru belum tahu persoalan menyangkut tenaga kerja untuk food estate ini.

“Menteri Desa PDTT belum tahu persis rencana yang berkaitan dengan tenaga kerja di food estate Kalteng ini. Hanya dikatakan, untuk transmigran tidak ada program khusus. Kebutuhan tenaga kerja, murni kebutuhan tenaga terampil, bukan transmigran.”

Dia mengatakan, persoalan kedaulatan pangan memang harus tuntas . Namun, katanya, berkaitan dengan lumbung pangan ini harus memperhatikan aspek keberlanjutan.

Teras mengingat lagi program cetak sawah bersama KBUMN kala itu di pada 2013. Program ini, katanya, tak berjalan sebagaimana mestinya karena kurang dukungan dan konsistensi dalam bekerjasama.

“Dalam konteks pembangunan food estate kali ini, kita belum mendengar banyak gambaran terkait detail. Termasuk bagaimana aspek kedaulatan pangan yang memberikan hak bagi masyarakat dalam menentukan sistem pangan terkait agenda lumbung pangan berkelanjutan kali ini.”

Dia menyebut, antar kementerian sendiri masih belum tersinergi kuat dan saling mengetahui peta jalan pengembangan lumbung pangan di Kalteng. Menteri Pertanian juga menyebut, garapan mereka terpisah dari Kemenhan.

Berkolaborasi dalam lumbung pangan, katanya, mesti ditandai dengan aspek keberlanjutan bagi kepentingan pemenuhan pangan dan hak kebudayaan masyarakat lokal. Tanpa itu, katanya, hanya menyiapkan lumbung persoalan yang terus berulang.

Dia juga mendorong, pemerintah pusat segera mengeluarkan payung hukum demi kejelasan peran dari tiap kementerian, pemerintah daerah di Kalteng dan badan terkait lain. “Termasuk di dalamnya mengatur pelibatan akademisi dan ahli lingkungan, masyarakat adat dan elemen masyarakat lain.”

Teras mengatakan, harus ada kejelasan apa peranan dari pemerintah pusat sampai ke provinsi, kabupaten maupun tingkat desa dan masyarakat.

“Serta pelibatan terhadap masyarakat yang mempunyai kepedulian dan keahlian. Harapan saya payung hukum itu adalah instruksi presiden. Nah, inpres yang detail seperti itu saya belum pernah mendengar. Itu yang hemat saya perlu segera dialakukan.”

Alma Adventa, peneliti Kalteng mengatakan, kalau melihat peta eks PLG, terlihat terjadi penurunan tutupan hutan selama 20 tahun terakhir, terutama di blok C, blok D dan blok A.

Pemerintah sudah bentuk BRG untuk restorasi gambut. Namun, katanya, upaya restorasi gambut ini tercederai dengan ada proyek food estate ini.

“Seperti bom mengegegar tiba-tiba ada food estate di eks PLG Kalteng. Ini sangat mengagetkan semua pihak. Karena tidak tanggung-tanggung berita pertama yang keluar adalah pemerintah mau buka 900.000 hektar sawah baru di Kalimantan. Kemudian turun 300.000 hektar, kemudian jadi 165.000 hektar.”

Kalau merunut ke belakang, pada 2017, ada permohonan dari Pemprov Kalteng kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengalokasikan areal food estate seluas 663.000 di kawasan hutan hektar untuk padi, singkong, cokelat, bambu dan peternakan sapi di berbagai kabupaten.

Untuk padi organik 298.000 hektar, di Kabupaten Kapuas 115.000 hektar dan Pulang Pisau 100.000 hektar. Untuk jagung, di Barito Utara 50.000 hektar, Pulang Pisau 15.000 hektar, Kotawaringin Barat 10.000 hektar dan kabupaten kota lain 25 ribu hektar. Kemudian, singkong di Seruyan 40.000 hektar, peternakan sapi di Sukamara 100.000 hektar. Untuk tebu di Barito Selatan, Barito Utara dan Barito Timur seluas 273.287 hektar, kakao di Barito Utara dan Barito Selatan 20.000 hektar.

Untuk sawah irigasi di Kapuas, Gunung Mas, dan Palangkaraya seluas 306.209 hektar, sawah pasang surut Kapuas dan Pulang Pisau 56.319 hektar. Areal sawah lebak di Kapuas dan Pulang Pisau 81.977 hektar serta kawasan ekonomi khusus Teluk Sebuai di Kotawaringin Barat 30.000 hektar.

“Untuk food estate akan berbasis korporasi petani. Jadi, gapoktan membentuk koperasi dan berhubungan dengan korporasi, hasilnya diserap oleh perusahaan. Orientasinya adalah bisnis.”

Pelibatan Petani dalam Proyek Food Estate di Kalteng Tak Jelas Asap begitu pekat. Foto ini diambil di Jalan Palangkaraya-Pulau Pisau Km 29,5, Kalteng, pada Jumat (9/10/15). Informasinya, api menjalar antara 400 – 600 meter dari tepi jalan, kondisi lapangan air sulit ditemukan, dan jangkauan selang pompa tidak memadai. Foto dari Facebook Januminro, pegiat lingkungan dari Kalteng.

Untuk mengembangkan pertanian berbasis korporasi petani ini, katanya, harus ada masterplan atau dokumen rancangan pengembangan kawasan pertanian di tingkat provinsi. Ia tersusun secara teknokratik, bertahap dan berkelanjutan sesuai potensi, daya dukung dan daya tampung sumberdaya, sosial ekonomi dan tata ruang wilayah.

Selain itu, perlu dokumen perencanaan operasional pengembangan kawasan pertanian di tingkat kabupaten kota. Ia adalah penjabaran rinci dari masterplan untuk mengarahkan implementasi pengembangan dan pembinaan kawasan pertanian di tingkat kabupaten kota.

Hal ini, katanya, sesuai Permentan Nomor 18/2018 tentang pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani.

“Ini yang juga perlu kita pertanyakan, apakah sudah ada masterplan dan action plan lengkap terkait food estate ini?”

Dia khawatir, pengalaman di food estate Ketapang, Kalbar akan terjadi di Kalteng. Menurut dia, food estate Ketapang terdapat banyak persoalan, seperti kualitas lahan dan hasil produksi tidak mencapai target, buruh migran dan ketidakpastian upah, mandor-mandor menciptakan rente. Juga, ketidakpastian upah dan bagi hasil yang awalnya 60%:40% berubah jadi 80:20, saat ini jadi 20%:80%.

Pun dengan pengalaman food estate di Merauke, seperti alih fungsi 1 juta hektar hutan primer, target penanaman pangan tidak mencapai, 18% dari target 50%, 82% sekarang jadi sawit, tebu dan hutan tanaman industri. Peminggiran masyarakat adat Malind, perubahan sosial budaya yang begitu cepat terjadi.

“Ada risiko pertanian di lahan gambut. Memerlukan input, modal dan energi tinggi untuk bibit, pupuk, pestisida atau herbisida, tata air, mekanisasi dan lain-lain.”

Pertanian skala luas, katanya, juga berisiko tinggi dan tidak berkelanjutan karena kesuburan tanah dan lingkungan menurun, terjadi degradasi ekosistem gambut, berkurang ketersediaan air karena hutan dan kubah gambut hilang. “Subsiden menyebabkan banjir dan kekeringan yang berakibat pada kegagalan panen dan ancaman hama pada hamparan monokultur yang luas.” (Sumber: mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *