TANJUNGPANDAN – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, dalam waktu dekat Pertamina akan melakukan distribusi langsung tabung gas 3 Kg melalui pemerintah desa. Ini sebagai upaya agar bantuan ini lebih tepat sasaran.
Hal itu diungkapkannya seusai beraudiensi dengan Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya, terkait upaya mengatasi kelangkaan gas subsidi LPG 3 Kg di Wisma Bougenville Kabupaten Belitung, Sabtu (14/10/2023).
“Kita harus melakukan perubahan dalam cara penyaluran agar bantuan ini lebih tepat sasaran. Nanti kami akan bersurat kepada bupati/walikota untuk menginstruksikan perangkat desa mendata masyarakat yang berhak menerima subsidi ini,” ujar Pj. Gubernur Suganda.
Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah semestinya dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Sehingga dengan distribusi langsung LPG 3 Kg ke desa akan lebih tepat sasaran dan memastikan masyarakat mendapatkan LPG dengan harga sesuai HET.
Bahkan menurut orang nomor satu di Babel itu, melalui desa, secara langsung pihak desa paham betul dengan masyarakatnya yang memang membutuhkan itu. Di sisi lain juga warga setempat akan aktif ikut mengawasinya.
“Itu juga akan berimbas kepada pangkalan-pangkalan yang menjual diatas HET bisa berkurang, dan ketersediaan LPG akan tercukupi di Babel,” katanya.
Hal senada juga diutarakan Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya, yang mengatakan Belitung menjadi pilot project penyaluran LPG melalui kantor desa. Cara ini sudah diaplikasikan dibeberapa wilayah di Belitung, yang akan diikuti oleh wilayah lain termasuk di Pulau Bangka.
“Jadi kepala desa yang memiliki data yang lebih valid terkait masyarakat yang tidak mampu di wilayahnya nanti akan bertugas sebagai koordinator. Ini manfaatnya bagus sehingga subsidi ini bisa tepat sasaran,” ujarnya.
“Termasuk pangkalan yang membuat harga jual melampaui HET serta penyimpangan distribusi dapat berkurang dengan sendirinya,” tambahnya.
Selain itu, ini juga untuk melakukan pendataan pengguna LPG 3 Kg di seluruh Indonesia sebelum mengimplementasikan aturan pembelian LPG 3 Kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. (Budi)