pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Pasca PSBB, Pelayanan di Disdukcapil Tetap Ikuti Standar Protokol Kesehatan

37
×

Pasca PSBB, Pelayanan di Disdukcapil Tetap Ikuti Standar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG-20200624-WA0041
pemkab muba

PALEMBANG | Hari ketiga pemberlakukan jam kerja normal seperti biasa usai menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang kembali membuka layanan seperti biasa.

Penegakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan selama wabah Covid 19, Rabu (24/6/2020) Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda ingin memastikan pelayanan publik Disdukcapil Palembang mengikuti standar protokol kesehatan.

“Ya meskipun kita sudah memasuki zona oranye namun disiplin protokol kesehatan tetap ditekankan disetiap pelayanan publik baik di Pemerintahan maupun di swasta baik itu perbankan dan lainnya harus menjalankan semua ketentuan protokol kesehatan,” kata Fitri.

Saat tiba di Disdukcapil, terlihat Fitri dengan cekatan memeriksa seluruh protokol kesehatan yang wajib dimiliki instansi pemerintah.

Mulai dari kelengkapan medis kesehatan, Fitri juga memastikan  penyediaan cuci tangan, alat medis pengukur suhu dan beberapa aturan lainnya seperti pembatasan jarak duduk yang ada berfungsi dengan baik.

Tidak hanya protokol kesehatan meski ditengah wabah Covid 19, Fitri menginginkan pelayanan prima kepada masyarakat tidaklah kendor.

Diketahui melalui Surat edaran Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Catatan Sipil, semua kegiatan administrasi bisa dilakukan secara online tidak harus mendatangi dan bertemu dengan petugas yang ada.

Selain itu juga untuk ketersediaan pencetakan KTP di Capil memiliki stock yang cukup dengan jumlah 8500 blangko dalam permohonan pencetakan KTP tersebut.

“Saya harapkan dengan ketentuan yang ada, Disdukcapil harus melakukan kinerja dengan baik dalam melayani masyarakat khususnya mengatur dan membatasi setiap orang yang datang ke kantor karena ketentuan tersebut sudah diatur oleh Mendagri. Selain menegaskan semua urusan tersebut, saya menjelaskan semuanya gratis tanpa dipungut biaya,”tambahnya.

Dilain hal untuk jam operasional kantor sendiri Fitri mengatakan kembali bahwa jam kantor sudah kembali normal masuk pukul  7.30 hingga  pukul 16.00  Wib.

Sementara itu Kepala Dinas Capil Dewi Isnaini mengatakan jika semua petugas  yang ada dalam menerima serta mengerjakan berkas yang dikirim melalui online sudah ada petugasnya masing-masing.

“Dalam satu hari kita menerima chating dari setiap masyarakat yang hendak mengirimkan berkasnya masuk berjumlah 800 berkas melalui (WA), itu terjadi ketika ada pemberkasan penerimaan masuk siswa baru kemarin. Maka dari itu untuk petugas yang ada dalam melayani pemberkasan tersebut kita upayakan untuk selalu optimal dalam melakukan kerja,”tutupnya. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *