pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Miris! Pembalakan Liar Hancurkan Hutan Adiankoting dan Parlilitan

313
×

Miris! Pembalakan Liar Hancurkan Hutan Adiankoting dan Parlilitan

Sebarkan artikel ini
1
pemkab muba

MEDAN I Pembalakan liar hutan lindung di dua kabupaten, yaitu Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terus terjadi. Pembalakan paling parah di Hutan Adiankoting (Taput), dan Hutan Parlilitan (Humbahas).

Jan Hendrik Purba, dari Forum Pemuda Penyelamat Tanah Hutan Tapanuli, mengatakan, penelusuran mereka, kerusakan hutan di Parlilitan karenaillegal logging sekitar 1.192 hektar dari 74.852 hektar hutan lindung. Data ini, katanya, bisa terus bertambah, karena hingga sekarang, penebangan kayu masih terjadi. Kabupaten Humbahas, luas kawasan hutan 159.392 hektar, terdiri hutan produksi 84.540 hektar dan hutan lindung 74.852 hektar.

“Per hari, hampir satu hektar hutan hancur, kayu ditebang dibawa keluar kawasan.Dibeli pemodal. Itu berlangsung bertahun-tahun. Kita sudah menyampaikan ini ke Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum. Nihil. Tak ada tindakan.”

Miris! Pembalakan Liar Hancurkan Hutan Adiankoting dan Parlilitan
Pohon ini dibabat habis di dalam Hutan Parlilitan. Foto: Mongabay.co.id

Serupa dialami hutan Adiankoting. Para illegal loggers memiliki jaringan, mulai penebang kayu, pengangkut dari hutan menuju ke pinggir, penjemput dari pinggir desa menggunakan sepeda motor, hingga gudang penampung. Akhirnya, kayu-kayu olahan dibawa ke kota untuk ditampung ke penampung besar.

Di Adiankoting, kerusakan mencapai 1.976 hektar dari luasan hutan lindung 55.562,15 hektar. Kabupaten ini memiliki 268.281.24 hektar kawasan hutan, terdiri hutan produksi tetap 106.354,75 hektar, 104.135,83 hektar hutan produksi terbatas, dan 2.228,51 hektar hutan konservasi.

Pembalakan liar, kata Purba, terjadi terang-terangan. ketika melintas di Pos Polisi, sama sekali tidak ada pemeriksaan surat keterangan pengangkutan kayu dari hutan.

Tebang kayu seharian

Saya berangkat ke kedua lokasi ini. Menempuh perjalanan 14 jam, tibalah di Desa Parlilitan. Ditemani beberapa pemuda dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak (AMAN Tanobatak), kami menuju Hutan Parlilitan . Setelah selama sekitar satu jam, tibalah dipintu rimba. Perjalanan lebih jauh laghi ke hutan. Tak sampai dua jam, terdengar sinso bersahutan memecah suasana hutan Parlilitan. Tampak pohon-pohon besar tumbang.

Miris! Pembalakan Liar Hancurkan Hutan Adiankoting dan Parlilitan
Beginilah pemandangan di dalam kasasan hutan Parlilitan. Kayu olahan siap diangkut keluar hutan yang terus hancur akibat illegal logging. Foto: mongabay.co.id

Para perambah mengolah kayu di hutan. Lalu ada yang menggotong keluar, kemudian dijemput kelompok lain yang sudah menunggu di pinggir desa dan mengangkut kayu dengan sepeda motor. Ini berlangsung seharian. Selama lebih delapan jam di sana, saya melihat penebangan terus berlangsung, baru berhenti petang.

Mereka menebang kayu meranti dan sembarang yang banyak tumbuh di Hutan Parlilitan. Saat berbincang dengan para pengangkut kayu dari hutan, mereka bilang digaji per minggu, berdasarkan banyak kayu angkutan.

“Kalau satu batang kayu kami angkut Rp20.000. Perhari aku bisa bawa 10 batang. Jarak jauh keluar hutan, jadi cuma itu sanggupku, ” kata Dani S, remaja 19 tahun.

Saya berbincang dengan pembawa kayu dari pinggir desa yang bersepeda motor. Namanya Riado A, yang bertugas membawa kayu ke gudang sementara.

Dia mengatakan, pekerjaan ini sudah dilakoni selama tiga tahun. Sebelumnya, dia berkebun, karena hasil kecil, terpaksa menjadi pengangkut kayu olahan dari Hutan Adiankoting.

Selama dua tahun, katanya, kayu-kayu olahan ini ditebang dari Hutan Dolok Ginjang. Jarak mencapai 30 menit bersepeda motor. Kayu tebangan bervariasi, tetapi terbanyak meranti, dori dan parakpak.

Upah pikul hampir sama, per batang Rp25.000. Sedang angkut ke gudang Rp10.000 per batang. “Jadi kayu-kayu ini dibawa ke gudang sementara. Setiap seminggu sekali ada truk masuk memuat. Semua sudah menjadi kayu olahan.”

Pembalakan liar marak ini diamini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Kala diwawancarai Mongabay, baru-baru ini menyatakan, illegal loggingmarak di Sumut, seperti di Labuhan Batu, Simalungun dan Tapanuli.

Ketika melihat dari udara, katanya,  jelas sekali hutan gundul dan kayu-kayu dibawa keluar. Sayangnya, sebagian aparat penegak hukum terlibat, hingga perang terhadap perambah agak terkendala.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.579/2014 merevisi SK No.44/2005 tentang kawasan hutan di Sumut ada 3,05 juta hektar. Kawasan Suaka Alam 427.008 hektar, hutan lindung 1,2 juta hektar, hutan produksi terbatas 641.769 hektar, hutan produksi 704.452 hektar dan hutan produksi dikonversi 75.684 hektar.

“Kalau saya ditanya soal perambahan, perlu ada ketegasan semua pihak, khusus penegak hukum agar menindak ada efek jera,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. (mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *