pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Menyoal Kebijakan Kontroversi di Taman Nasional Komodo

84
×

Menyoal Kebijakan Kontroversi di Taman Nasional Komodo

Sebarkan artikel ini
Litbang-Penelitian-Sunspirit-for-Justice-and-Peace-1
pemkab muba

Beritamusi.co.id -Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, merupakan kawasan konservasi dan rumah alami satwa endemik, komodo dan beragam satwa lain. Ia juga punya beragam vegetasi baik darat maupun laut. Kawasan konservasi ini sekarang dalam ancaman serius.

Musababnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai “pertahanan terakhir” konservasi dalam taman nasional kebanggaan warga NTT itu, justru tak lagi menjalankan fungsi utama sebagai penjaga konservasi. Melalui berbagai produk regulasi dan serangkaian kebijakan, KLHK justru telah, tengah dan sedang mengubah Taman Nasional Komodo, dari kawasan konservasi jadi lahan bisnis investasi pariwisata.

Kontroversi

Dalam rentang waktu satu dekade terakhir, KLHK tercatat beberapa kali mengeluarkan kebijakan kontroversi yang begitu mengancam konservasi di TN Komodo. Mulai dari mengeluarkan regulasi sebagai payung bagi perusahaan-perusahaan swasta untuk mengembangkan bisnis pariwisata alam dalam Taman Nasional Komodo, hingga berbagi otoritas pengelolaan dengan pihak lain yang membuka ruang bagi privatisasi pengelolaan di sini.

Berikut ini, setidaknya terdapat lima kebijakan kontroversi KLHK yang berdampak buruk bagi nasib konservasi TN Komodo ke depan.

Pertama, mengeluarkan izin bagi perusahaan-perusahaan swasta untuk berinvestasi melalui izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) dalam TN Komodo.

Pada 2010, KLHK mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang izin pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Permen ini merupakan payung bagi perusahaan-perusahaan swasta berinvestasi di lebih 54 taman nasional di Indonesia.

Menyoal Kebijakan Kontroversi di Taman Nasional Komodo

Sumber: Litbang Penelitian Sunspirit for Justice and Peace

Sejak itu, ada tujuh perusahaan mengajukan izin pengusahaan sarana pariwisata alam (IUPSWA) di TN Komodo, antara lain, PT. Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). Ia dapat izin dengan SK Kemenhut No. 796/Menhut/II/2013  di Pulau Padar dan Pulau Komodo. Lalu, PT Segara Komodo Lestari (SKL) dengan SK Kemenhut No. 5.557/Menhut/II/2013 tertanggal 9  September 2013 di Pulau Rinca.

Dari izin ini, KWE mendapat lahan 426,7 hektar di Pulau Padar dan Komodo. Sedang SKL, akan mendapatkan lahan 22,1 hektar di Pulau Rinca. Kedua perusahaan ini akan membangun infrastruktur sarana pariwisata alam seperti villa, restoran, office park, unit penginapan staf, dan jetty.

Pada 2018, perlawanan masyarakat setempat berhasil menggagalkan operasi kedua perusahaan ini. Kendati demikian, hingga kini informasi soal operasi kedua perusahaan ini belum diketahui publik. Apakah kedua izin perusahaan ini telah dicabut atau masih akan melanjutkan investasi di ruang hidup komodo itu.

Pada 2019, KLHK telah menerbitkan Permen terbaru Nomor P.8/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2019 tentang izin pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Ia revisi atas permen sebelumnya. Hal terbaru dari regulasi ini, seluruh proses perizinan IPPA melalui sistem online single submisson (OSS).

Kedua, KLHK berbagi otoritas dengan pihak lain mengelola Pulau Komodo jadi destinasi wisata super eksklusif. Setelah gagal merelokasi warga Pulau Komodo untuk pariwisata eksklusif medio 2019, KLHK justru berbagi otoritas dengan Kementerian Martim dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Pemerintah NTT menata Pulau Komodo jadi destinasi wisata eksklusif.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rapat koordinasi pada 30 September 2019 di Jakarta, menyebutkan, Pulau Komodo akan ditata bersama melibatkan pemerintah pusat dan Pemprov NTT sebagai world class wisata dan investasi.

Pemerintah juga mengumumkan kenaikan entrance fee ke Pulau Komodo jadi US$1.000.

Untuk itu, pengelolaan Pulau Komodo juga akan diserahkan kepada pihak ketiga. Sejauh ini, selain KWE yang mengantongi izin, pemerintah telah mengumumkan PT Flobamor, merupakan BUMD NTT turut terlibat dalam pengelolaan pulau ini.

Menko Investasi dan Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan mengaku telah menghubungi lembaga filatrophy dari Amerika untuk mengelola Pulau Komodo seperti Taman Safari di Afrika.

Menyoal Kebijakan Kontroversi di Taman Nasional Komodo
Pemandangan gugusan pulau di wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT. Foto : Kusnanto/WWF Indonesia

Ketiga, atas dalih KTT negara-negara G-20 pada 2023, pemerintah juga akan merombak penataan kawasan Loh Buaya di Pulau Rinca. Penataan ini dengan cara merobohkan semua bangunan di Loh Buaya, ganti dengan sarana dan prasarana baru yang mengambil model bangunan Jurassic Park.

Proyek yang membuang-buang anggaran negara sekitar Rp67 miliar ini, jelas akan sangat berdampak buruk bagi keaslian bentang alam Loh Buaya. Ia juga mengancam ekosistem satwa yang menghuni area itu.

Dengan betonisasi, pemerintah akan membangun jalan gertak elevated (3.055 meter persegi), penginapan petugas ranger dan peneliti, area pemandu wisata (1.510 M2), dan pusat informasi (3895M2). Juga, pos istirahat (318 M2) pos jaga (216 M2), pemasangan pipa (144 meter), pengaman pantai (100 meter) dan dermaga (400 M2).

Pembangunan sumur bor untuk mendukung kawasan ‘Jurassic Park’ ini akan sangat berdampak buruk bagi sumber mata air yang selama ini jadi tempat hidup satwa-satwa di situ.

Keempat, utak-atik zonasi Pulau Padar untuk tujuan investasi pariwisata. Dalam sistem zonasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No: 65/Kpts/DJ-5/2001 tentang zonasi Taman Nasional Komodo, Pulau Padar, hanya terdiri dari zona inti dan zona rimba.

Merujuk pada aturan zonasi dalam kawasan taman nasional, sama seperti zona inti, pada zona rimba juga tak boleh ada aktivitas manusia kecuali wisata alam terbatas.

Perubahan zonasi di Pulau Padar terjadi ketika pada 2012, KLHK mengkonversi 303,9 hektar dari pulau itu jadi zona pemanfaatan wisata darat. Ia berubah melalui Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.21/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Komodo.

Dari jumlah itu, melalui desain tapak, KLHK menetapkan 275 hektar lahan konversi itu untuk apa yang disebut ruang usaha. Hanya 28,9 hektar jadi ruang wisata publik. Wilayah ruang usaha itulah yang sekarang dikuasai KWE pada 2013.

Selain akan jadi kelola KWE, pemerintah juga mengumumkan Flobamor bakal membuka bisnis kuliner premium di pulau itu.

Boleh jadi, KLHK juga tengah proses review zonasi di Pulau Padar untuk makin membuka ruang bagi investasi pariwisata.

Kelima, pemerintah berencana mengelola Pulau Muang dan mungkin juga Pulau Bero/Rohbong, yang terletak antara Pulau Rinca dan Golo Mori. Ia akan jadi area investasi mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tana Mori seluas 560 hektar.

Dua pulau itu masing-masing adalah zona rimba dan zona inti TN Komodo. Pulau Muang, khusus tempat bertelur penyu dan Pulau Bero atau Rohbong adalah habitat kakatua kecil jambul kuning.

Dari berbagai informasi itu, jadi jelas bagi kita bahwa ancaman konservasi di Taman Nasional Komodo justru datang dari KLHK sendiri, yang selama ini sangat ‘jadi andalan’ publik sebagai pertahanan terakhir konservasi di TN Komodo.

Atas peran baru ini, mengutip pepatah klasik, KLHK bagai “pagar makan tanaman” untuk konservasi di Taman Nasional Komodo.

Menyoal Kebijakan Kontroversi di Taman Nasional Komodo

Sumber: Litbang Penelitian Sunspirit for Justice and Peace

Kembalikan kepercayaan publik!

Atas berbagai kebijakan kontroversi itu, KLHK berkali-kali kehilangan kepercayaan publik NTT secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum. Sederetan demonstrasi para pelaku pariwisata dan pegiat konservasi di hadapan Balai Taman Naisonal Komodo (BTNK), selaku lembaga lapangan yang bertanggung jawab penuh atas konservasi di TN Komodo, hingga langsung mendatangi KLHK di Jakarta.

Untuk itu, sebelum terlambat dan makin jauh kehilangan kepercayaan publik sebagai penjaga konservasi, secara khusus TN Komodo, KLHK perlu mengambil kebijakan penting.

Pertama, KLHK harus segera mencabut produk regulasi yang memfasilitasi perusahaan-perusahaan swasta dapat berinvestasi di taman nasional.

Kedua, KLHK perlu segera mencabut izin kedua perusahaan (SKL dan KWE) yang mengantongi izin pengusahaan pariwisata alam di Taman Nasional Komodo.

Dalam konteks TN Komodo, penelitian para ahli bahwa sebagai satwa purba, komodo (Varanus komodoensis) sangat rentan kepunahan. Terlebih kalau habitat alami terganggu kehadiran infrastruktur-infratruktur investasi pariwisata.

Pengalaman pada taman-taman nasional di Afrika jadi pembelajaran terpenting untuk ini. Di Afrika, pengelolaan taman nasional yang mengambil model taman safari, menyebabkan kepunahan bagi satwa setempat.

Ketiga, KLHK perlu mendorong kebijakan-kebijakan strategis yang mampu meningkatkan konservasi dalam Taman Nasional Komodo. Antara lain: meningkatkan kinerja Balai Taman Nasional Komodo, mendorong kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata dengan membangun koordinasi dengan kementerian lain. Juga, model pengembangan pariwisata dalam TN Komodo atas semangat komunitas. Selain berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat, pariwisata komunitas juga berdampak positif bagi konservasi. Posisikan masyarakat setempat jadi garda terdepan sebagai penjaga konservasi TN Komodo. (Sumber:mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *