pemkab muba
Berita Daerah

Mangkrak, Proyek Pembangkit Listrik PLTSa Sukawinatan Dialihfungsikan Menjadi TPST

780
×

Mangkrak, Proyek Pembangkit Listrik PLTSa Sukawinatan Dialihfungsikan Menjadi TPST

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Akhmad Mustain
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sukawinatan, yang awalnya diharapkan menjadi sumber energi terbarukan, kini terpaksa dialihfungsikan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) setelah mengalami kendala teknis dalam operasionalnya.

PLTSa Sukawinatan, yang diresmikan pada tahun 2017 setelah pembangunan selama tiga tahun, telah dievaluasi oleh Kementerian dan hasil assessment menunjukkan bahwa proyek ini tidak mampu mencapai target produksi energi yang diharapkan. Meskipun direncanakan untuk memproduksi 500 kW, hanya sekitar 94 kW yang berhasil tercapai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Akhmad Mustain, menjelaskan bahwa masalah teknis terkait produksi gas metan menjadi faktor utama mengapa PLTSa Sukawinatan tidak dapat beroperasi secara efektif. Oleh karena itu, proyek ini akhirnya diubah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Kota Palembang juga berhasil memperoleh dana hibah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengembangkan TPST. Selain Palembang, kota-kota seperti Malang dan Balikpapan juga sedang menerapkan konsep serupa dengan mengintegrasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada dengan TPST.

TPST di Palembang direncanakan akan mampu mengolah sekitar 150 ton sampah per hari, khususnya dari Kecamatan Sukarame dan AAL. Sementara itu, PLTSa dengan teknologi Insenerator di Keramasan akan mengambil peran dalam mengolah sampah dari 16 kecamatan lainnya, dengan kapasitas produksi sekitar 1.000 ton sampah per hari.

Saat ini, proyek TPST masih dalam tahap kajian dan diharapkan dapat beroperasi pada bulan Oktober 2024. Dana yang diperlukan diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Meskipun PLTSa Sukawinatan tidak berhasil mencapai tujuan semula, langkah untuk mengubahnya menjadi TPST menunjukkan upaya pemerintah dalam menghadapi kendala dan mengoptimalkan pengolahan sampah di wilayah tersebut. (Ines)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *