pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Majelis Hakim Menangkan Dinas PUPR Palembang Atas Gugatan Muhammad Edward

55
×

Majelis Hakim Menangkan Dinas PUPR Palembang Atas Gugatan Muhammad Edward

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021-02-26 at 16.58.34
pemkab muba

Palembang – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palembang berhasil memenangkan gugatan yang diajukan Muhammad Edward, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang.

Hal itu dibenarkan oleh, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Palembang, Dian Marvita, Jumat (26/2/2021).

“Iya benar. Dinas PUPR Palembang menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Edward di tingkat banding,” katanya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Palembang, A Bastari Yusak mengatakan, pihaknya belum menerima salinan keputusan perkara tersebut. Tapi, berdasarkan info dari Jaksa Pengacara Negeri (JPN) Kejari Palembang melalui, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memang benar Dinas PUPR menang di tingkat banding.

“Alhamdulillah, atas keputusan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kerja yang dilakukan oleh Kejari Palembang. Khususnya bidang Datun,” katanya.

Diketahui, Dinas PUPR Palembang, kembali memenangkan gugatan perkara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor putusan : 0095/Pdt/2020/PT.Plg tanggal 17 Februari 2021. Dimana diminutasi oleh majelis hakim tanggal 24 Februari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor putusan 220/Pdt/2019/PN.Plg.

Gugatan sebelumnya atau tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang juga dimenangkan oleh dinas PUPR Palembang dengan nomor perkara : 220/Pdt/2019/PN.Plg melalui kuasa hukumnya yaitu tim Jaksa Pengacara Negara pada seksi Datun Kejari Palembang.

Gugatan pada awalnya dilayangkan oleh Muhammad Edward, pada tahun 2019 yang mengklaim bahwa dinas PUPR kota Palembang telah membangun jalan di kawasan Jalan Musyawarah yang mengenai tanah miliknya tanpa seizin dan sepengetahuan dirinya.

Kemudian, setelah diproses, gugatan tersebut tidak bisa diterima oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang pada putusan, 13 Oktober 2020.

Namun pihak penggugat menyatakan banding pada tanggal 26 Oktober 2020 dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai oleh Kusnawi,SH.MH anggota : Supraja, SH MH dan H Amron Sodik SH dengan Panitera pengganti Ibrahim SH, tertanggal 17 Februari 2021 dengan nomor putusan 0095/Pdt/2020/PT.Plg. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *