pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Segera Diterapkan, Sanksi Denda Menanti

33
×

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Segera Diterapkan, Sanksi Denda Menanti

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021-02-26 at 19.30.27
pemkab muba

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi mengatakan, Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bakal segera diterapkan pada Senin (1/3/2021) mendatang.

“Insya Allah Hari Senin itu mulai penerapan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Kebiasaan Baru dalam rangka pemutusan penyebaran mata rantai Covid-19,” kata Herman kepada wartawan di gedung DPRD Babel, Jumat (26/2/2021).

Sebelumnya, diutarakan dia, pihak eksekutif bersama legislatif dan unsur Forkompimda telah melakukan pertemuan di Mapolda Babel untuk menentukan jadwal penerapan perda ini.

Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat agar dapat bersama-sama menjalani kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.

“Karena tujuannya semata-mata untuk kemanusiaan, bagaimana caranya agar tren penyebaran Covid-19 di Babel ini semakin hari semakin turun dan Insya Allah nanti kita akan kembali ke zona zero,” harapnya.

Selain itu, dia juga berharap, dalam penerapan Perda ini nantinya mengedepankan sanksi administrasi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita juga berharap kepada masyarakat, apabila tidak ingin terkena sanksi administrasi itu, ya jangan melanggar sanksi, kalau kita sudah menjalankan 3 M itu saja, saya pikir itu kita tidak akan terkena sanksi,” pungkasnya.

Dalam perda ini telah mengatur besaran denda bagi pelanggar yakni, Rp200 ribu untuk perorang, dan denda Rp15 juta bagi pemilik restoran atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *