pemkab muba pemkab muba
Lahat

Lahat Bakal Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

654
×

Lahat Bakal Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

LAHAT – Investor asing dari negara Turki mulai meninjau lokasi rencana eksplorasi alias penjelajahan titik-titik lokasi panas bumi, termasuk rencana pembangunan perusahaan PT Hitay Energi di wilayah Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.

“Masih survey mereka ke lokasi rencana eksplorasi di Tanjung Sakti Kabupaten Lahat,” kata Bupati Lahat H. Cik Ujang SH melalui Kabag SDA Setda, Syaifullah Aprianto, Ahad (15/10/2023).

Peninjauan lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Tanjung Sakti tersebut, menurut Syaifullah, sebagai bukti keseriusan investor itu membangun di Kabupaten Lahat.

“Kalau operasi masih lama itu, masih survey dan banyak lainnya. Seperti pengumpulan data-data, terkait perizinannya, dan lainnya,” tambah dia.

Dikatakannya lagi, berdasarkan paparan pihak investor kepada Pemda Lahat, bahwa pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) itu rencana awal investor dengan kapasitas 50 megawatt.

“Ya menurut informasi dari mereka kapasitas sebesar itu,” terangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edward SE M.Si mengatakan. bahwa mereka juga tengah melakukan sosialisasi. Tujuan tersebut untuk pemberitahuan kepada masyarakat manfaat keuntungan pelaksanaan investasi itu.

“Sosialisasi itu menyampaikan kepada masyarakat, bahwa di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi itu akan ada perusahaan menanamkan modalnya untuk kegiatan panas bumi. Jadi rencana kegiatan  usahanya adalah pembangkit tenaga listrik,” kata Yahya.

Lanjutnya, sejauh ini untuk operasi belum ada, lantaran tahapannya sangat panjang. Bahkan setelah sosialisasi ini bakal ada tahapan-tahapan lainnya, seperti penetapan global positioning system (GPS) atau lokasi tempat panas bumi tersebut.

“Kalau izin mereka langsung ke pusat, ke Kementerian Investasi Republik Indonesia. Baik itu soal izin Amdal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lainnya. Bukan ke kita, langsung ke pusat,” ujarnya. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *