pemkab muba
Lahat

Bupati Lahat Ingatkan Tenaga PPPK Tak Boleh Usul Pindah

235
×

Bupati Lahat Ingatkan Tenaga PPPK Tak Boleh Usul Pindah

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

LAHAT – Bupati Lahat H. Cik Ujang SH mengingatkan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikhlas mengabdi di sekolah-sekolah yang telah dipilih di seluruh wilayah Kabupaten Lahat.

Tenaga PPPK yang sebelumnya telah dilantik, kata Cik Ujang, untuk tidak mengajukan pindah tempat sebelum 10 tahun mengabdi.

“PPPK yang telah lulus merupakan SDM (sumber daya manusia) yang unggul. Jadi tidak boleh usul pindah sebelum 10 tahun mengabdi, dan itu ada perjanjian dan aturannya dari pusat langsung,” kata Cik Ujang, Ahad (15/10/2023).

Selanjutnya bagi PPPK, mereka terikat dengan perjanjian kerja. Didalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK.

Selain itu sebagai abdi negara, Bupati berharap CPNS PPPK mampu bekerja dengan baik, inovatif dan berintegritas. Mereka tentunya diharapkan mampu memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan Lahat Bercahaya.

“Mari terus berkomitmen untuk terus bersama-sama membangun Kabupaten Lahat,” ujarnya. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *