pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kurun Waktu Sebulan, Polres Pangkalpinang Ungkap 18 Kasus dan 23 Tersangka Narkoba

180
×

Kurun Waktu Sebulan, Polres Pangkalpinang Ungkap 18 Kasus dan 23 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG-20220610-WA0026
pemkab muba

PANGKALPINANG – Polrestabes Pangkalpinang berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 23 tersangka dalam kurun waktu satu bulan.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Mutiono menyampaikan, 23 tersangka tersebut rata-rata masih berusia muda.

“Selain menangkap 23 tersangka, anggota kami juga mengamankan barang bukti yaitu pil ekstasi 2,83 gram (6 butir), sabu 156,64 gram, ganja 518,43 gram. Selain itu alat yang digunakan hp, uang, tas, dompet, koper, bungkus rokok dan lainnya,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/6/2022).

Ia juga mengatakan, para tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat.

“Mulai dari informasi masyarakat lalu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Dwi.

Di kesempatan yang sama, Kasatnarkoba Polres Pangkalpinang AKP Astrian Tomi menyampaikan, pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait, seperti universitas, BNN dan masyarakat kota Pangkalpinang untuk memberantas narkoba.

Hal itu bertujuan untuk mendeteksi sejauh mana peredaraan narkoba tersebut dan di tingkat kemana. Mengingat maraknya kasus narkoba sering terjadi dengan siapa pun, termasuk anak-anak.

“Kita akan mengadakan penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah mulai dari SMP dan SMA,” ucapnya.

Hal itu merupakan salah satu upaya pihak kepolisian melawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi tersebut ke kampung-kampung sekaligus menyisir beberapa kampung yang dicurigai menjadi pusat peredaran narkoba.

Ia menjelaskan, dalam menekan peredaran narkoba, pihaknya akan mencari tahu dari mana asalnya, dibawa kemana dan target konsumen narkoba tersebut.

“Dari beberapa kasus yang kita ungkap, contohnya kasus penemuan ganja. Sumbernya dari Jakarta dan dikirim melalui ekspedisi. Kemudian disimpan melalui buku seolah-olah itu paket buku didapat dari Jakarta,” terangnya.

Diakui Kasat Narkoba, pengguna narkoba untuk di Kota Pangkalpinang, bukan seperti di wilayah kabupaten lain yang pada umumnya penggunanya adalah penambang.

“Pengguna di Kota Pangkalpinang adalah remaja, orang biasa, bekerja atau tidak bekerja, bisa jadi mahasiswa atau PNS, usia berkisar 17 tahun sampai 40 tahun,” katanya.

Ia juga menambahkan, mahalnya harga narkoba membuat pemakai beralih profesi menjadi pengedar agar bisa memakai narkoba tersebut sekaligus mendapatkan keuntungan.

“Kami akan ikut adil dalam bagian kecil dan untuk mengambil yang besar kita akan bekerjasama, berkolaborasi antar instansi, agar semua ikut peduli,” tandasnya. (Jepi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *