pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Politik

KTP Dukungan Ahok Lampaui Perolehan Suara Parpol

63
×

KTP Dukungan Ahok Lampaui Perolehan Suara Parpol

Sebarkan artikel ini
pemkab muba
KTP Dukungan Ahok Lampaui Perolehan Suara Parpol
Jumlah KTP dukungan yang dikumpulkan relawan Ahok sudah melampaui perolehan suara parpol. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)

JAKARTA I Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk menggunakan jalur perorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI jakarta 2017. Untuk bisa maju lewat jalur perorangan itu, ia harus mengumpulkan dukungan dari 7,5 persen dari jumlah penduduk Jakarta.

Dukungan yang diberikan dalam bentuk KTP warga ibu kota. Dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa, Ahok harus mengumpulkan minimal 750 ribu suara. Namun Ahok dengan relawannya, Teman Ahok, menargetkan 1 juta KTP.

Jumlahnya kini terus meningkat dan diklaim sudah malampaui perolehan suara mayoritas partai politik di DKI Jakarta dalam Pemilu 2014 lalu.

Seperti yang muat dalam laman www.temanahok.com, KTP yang dikumpulkan saat ini sudah 731.737 KTP dari target 1 juta. Bulan ini, relawan telah mengumpulkan 78.297 KTP.

Target rata-rata KTP yang terkumpul selama setiap bulan 84 ribu, Setiap pekan 22.000 dan setiap harinya bisa terkumpul 3.200.

Dengan perolehan 731.738 suara, maka dukungan pada Ahok sudah mengalahkan perolehan hampir seluruh partai politik. Hanya PDI Perjuangan dengan perolehan suara 1.231.843 suara yang belum dilampaui.

Berikut perolehan suara partai politik di DKI Jakarta pada Pemilu 2014:

1. PDIP: 1.231.843 suara (28 kursi)

2. Gerindra: 592.568 suara (15 kursi)

3. PPP: 452.224 suara (10 kursi)

4. PKS: 424.400 suara (11 kursi)

5. Golkar: 376.221 suara (9 kursi)

6. Demokrat: 360.929 suara (10 kursi)

7. Hanura: 357.006 suara (10 kursi)

8. PKB: 260.159 suara (6 kursi)

9. NasDem: 206.117 suara (5 kursi)

10. PAN: 172.784 suara (2 kursi)

PDI Perjuangan sendiri saat ini adalah pemegang mayoritas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yakni 28 kursi. Ini memungkinkan PDI Perjuangan mengusung calon gubernur sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Syarat minimal parpol mengusung calon gubernur sendiri adalah 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.(CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *