PANGKALPINANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para pejabat pemerintah di Pemprov Babel.
Bimtek yang digelar di aula DPRD Babel, Selasa (17/10/2023), juga diikuti oleh para istri anggota legislatif.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting mengatakan, bimtek ini sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Materi yang disampaikan terkait pemahaman bahaya korupsi, kemudian apa itu gratifikasi supaya bisa menyikapi, boleh diterima atau tidak,” kata Jhonson dalam jumpa pers di lobi DPRD Babel.
Ditambahkan Jhonson, selain anggota DPRD Babel, para istri juga hadir dan mendapatkan bimtek yang sama.
Menurut dia, terkait perilaku korupsi, peran istri dan suami sangat penting untuk saling mengingatkan. Terlebih istri harus mengingatkan suami jika ada indikasi perilaku menyeleweng.
Selain itu, Jhonson mengungkapkan berdasarkan data KPK, Babel termasuk provinsi yang rendah tingkat pelaporan kasus korupsi ke KPK.
Meski begitu, Jhonson belum mengetahui secara persis apakah memang karena kurangnya kepedulian masyarakat akibat rendahnya pemahaman atau memang aman-aman saja.
Sementara Ketua DPRD Babel Herman Suhadi yang mendampingi Jhonson mengungkapkan, bimtek adalah awal yang baik bagi DPRD dan Pemprov Babel dalam mewujudkan kawasan yang bebas korupsi.
“Makanya selain kawan-kawan dewan, istri juga hadir agar mendapatkan pemahaman yang sama. Kami berterima kasih kepada KPK,” ujar Herman. (fh)