pemkab muba pemkab muba pemkab muba
ADVERTORIAL

Ketua RT dan RW Kecamatan Talang Ubi Tagih Janji Terkait Intensif

219
×

Ketua RT dan RW Kecamatan Talang Ubi Tagih Janji Terkait Intensif

Sebarkan artikel ini
IMG-20220214-WA0044
pemkab muba

PALI – Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/ RW) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung di enam kelurahan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), Senin (14/2/2022).

Salah seorang perwakilan massa, M Rahman mengatakan, kedatangan ini guna menindaklanjuti pertemuan pekan lalu, karena hasil pertemuan lalu, disepakati bahwa hari ini, ada keputusan terkait gaji intensif sesuai yang disampaikan.

“Kedatangan puluhan RT RW ini, berharap adanya keputusan dari Pemerintah Kabupaten Pali. Entah itu keputusan hitam atau putih, jadi tahu kejelasannya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Tamrin salah satu Ketua RT di Talang Ubi mengungkapkan keluh kesahnya di depan gedung DPRD PALI.

“kedatangan kami disini tiada tujuan lain untuk mengadu dan meminta kepada DPRD sebagai jembatan permasalahan ini, dan semoga hari ini ada penyelesaian yang terbaik dari permasalahan ini,” ujar Husni Thamrin.

Dari pantauan media ini, terdapat enam orang perwakilan RT/ RW yang diterima langsung oleh Ketua, dan Wakil Ketua II DPRD PALI untuk melakukan mediasi di ruang kerjanya.

Ketua RT dan RW Kecamatan Talang Ubi Tagih Janji Terkait Intensif Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan RT/RW, H. Asri AG, SH.,M.SI., selaku ketua DPRD PALI yang didamping Muhammad Budi Hoiru, S.HI selaku Wakil Ketua II DPRD Pali serta perwakilan anggota komisi I DPRD Pali mengatakan bahwa Intensif bukan kewenangan DPRD, namun pihaknya telah berkoordinasi terkait hal ini dengan pemerintah.

“Terkait intensif RT/ RW yang tidak termasuk dalam angaran tahun 2021, ini bukanlah wewenang DPRD untuk memutuskannya, baik pembayaran atau hal lainnya akan tetapi pihak kami (DPRD) telah berkoordinasi dengan pemerintah Pali, tapi belum ada jawaban yang pasti, maka dari itu, silahkan kepada bapak/ibu untuk menanyakan hal ini ke pihak yang berwenang yaitu Pemerintah Kabupaten,” Kata Asri. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *