Beritamusi.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Hellyana, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan selesai pada bulan September.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik, yang mendorong semua Pemerintah Provinsi di Indonesia untuk mempercepat revisi undang-undang RTRW dan produk domestik regional bruto (PDRB).
Permintaan tersebut juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang telah memulai revisi undang-undang tersebut.
Menurut Akmal, persoalan terkait undang-undang Cipta Kerja, RTRW, dan PDRB ini harus diselesaikan dengan cepat karena berkaitan dengan perencanaan ruang wilayah.
Para investor dan pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum mengenai apakah lokasi usaha mereka melanggar aturan atau tidak.
“Kita perlu menyelaraskan undang-undang ini dengan peraturan daerah yang dimiliki oleh setiap Provinsi. Menurut kami, ini sangat mendesak, dan hingga saat ini belum banyak informasi mengenai berapa banyak dari 34 Provinsi yang telah mengambil tindakan perbaikan terkait rencana tata ruang wilayah ini,” ujar Akmal di Hotel Novotel, Senin (6/7/2023).
Akmal menambahkan bahwa pihaknya secara umum bertugas memfasilitasi agar semua daerah dapat segera mengikuti regulasi terkait hal ini.
Ia juga yakin bahwa Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, termasuk DPRD-nya, dapat bekerja secara profesional meskipun mendekati tahun politik.
“Saya melihat bahwa DPRD Babel tetap melaksanakan tugasnya dengan baik meskipun mereka sibuk dengan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Bagi saya, ini menunjukkan kedewasaan yang baik,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda Provinsi Bangka Belitung, Hellyana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan RTRW, dan ia yakin bahwa revisi tersebut akan selesai pada bulan September 2023.
“Kami telah sepakat bahwa revisi RTRW akan selesai dalam waktu sekitar satu bulan, paling lambat bulan September. Pak Dirjen juga mengatakan bahwa hal ini sangat penting bagi investor dan pendapatan daerah di Bangka Belitung,” kata Hellyana.
Oleh karena itu, Hellyana menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan penyesuaian, termasuk penyesuaian terhadap peraturan daerah yang terdampak oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
“Setidaknya, kami telah mencatat bahwa terdapat 20 peraturan daerah yang terdampak dan 28 peraturan kepala daerah yang terdampak. Kami yakin dapat menyelesaikan hal ini, InsyaAllah,” pungkasnya.