pemkab muba pemkab muba
Palembang

Kemenkumham Evaluasi OBH di Sumsel

132
×

Kemenkumham Evaluasi OBH di Sumsel

Sebarkan artikel ini
IMG-20220602-WA0001
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang mengatakan, pihaknya telah menggelar Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum Selasa kemarin (31/5).

Menurut Simaibang, tujuan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Hal itu dalam rangka mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di muka hukum.

Selain itu menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saat ini Sumsel ini sudah ada 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi. Sebanyak 1 OBH terakreditasi A yakni, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya,” ucapnya, Kamis (2/6/2022).

Selanjutnya ada 1 OBH terakreditasi B, yakni YLBHI LBH Palembang. Sedangkan 11 OBH lainnya masih terakreditasi C.

Simaibang mengatakan, pihaknya meminta kepada 13 OBH yang terakreditasi untuk aktif memperhatikan penyerapan anggarannya.

Indikator penyerapan anggaran merupakan salah satu syarat OBH dalam kenaikan akreditasi.

Selain itu ada syarat lain yakni jumlah perkara litigasi dan non litigasi yang ditangani, keaktifan dan kinerja Advokat dan Paralegal, serta seringnya melakukan penyuluhan hukum di masyarakat.

“Kami mengapresisasi sembilan OBH yang sudah mempunyai pos Layanan di Lapas dan Rutan sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Simaibang

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap kepada seluruh OBH untuk selalu jaga integritas, kode etik profesi dan menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“OBH juga memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *