Palembang

Generasi Muda Lintas Agama Diajak Terlibat dalam Pengurangan Risiko Karhutla

2
×

Generasi Muda Lintas Agama Diajak Terlibat dalam Pengurangan Risiko Karhutla

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya persoalan api, tetapi juga berkaitan dengan pengetahuan, perilaku, dan tata kelola masyarakat dalam memanfaatkan lahan. Persoalan tersebut akan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Seminar Nasional Moderasi Beragama dan Dialog Tokoh Agama-Agama yang diselenggarakan Program Studi Studi Agama-Agama UIN Raden Fatah Palembang pada 15 September 2026 di Gedung Rafah Tower UIN Raden Fatah Palembang.

Seminar bertema “Merajut Moderasi, Merawat Ekologi, dan Kerja Sama Lintas Agama di Sumatera Selatan” ini mempertemukan tokoh agama, akademisi, dan generasi muda. Pertemuan tersebut diharapkan membuka ruang dialog sekaligus mendorong kerja sama lintas agama dalam menghadapi persoalan ekologis di Sumatera Selatan.

Seminar ini menghadirkan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Sumatera Selatan K.H. Hendra Zainuddin, M.Pd.I.; Bhiksu Prajña Kusala Palembang Suhu Geng Shan; Pastor Stepanus Sigit Pranoto, SCJ dari Keuskupan Agung Palembang; Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Adat Bali Sumatera Selatan Dr. Drs. I.G.B. Surya Negara, S.E., Ak., M.M.; serta akademisi Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Raden Fatah Palembang, Zaki Faddad Syarif Zain, M.A., Ph.D.

Karhutla merupakan persoalan bersama karena dampaknya melintasi batas agama, suku, desa, dan kelompok sosial. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, mata pencaharian, dan kualitas lingkungan serta memperburuk kehidupan kelompok rentan. Karena dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat, upaya mengurangi risikonya juga membutuhkan keterlibatan bersama.

Zaki Faddad Syarif Zain menjelaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kesalahan masyarakat. Penggunaan api berkaitan dengan kebiasaan yang telah lama berkembang dalam penyiapan lahan untuk tanaman produksi.

“Pembakaran lahan biasanya dilakukan pada musim kemarau karena dinilai lebih cepat, mudah, dan murah. Abu pembakaran juga dipercaya dapat menyuburkan tanah, meskipun manfaatnya hanya sementara. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup melalui larangan dan pemadaman, tetapi juga memerlukan perubahan kebiasaan dengan menyediakan alternatif pengelolaan lahan yang aman, terjangkau, dan mudah diterapkan,” kata Zaki.

Menurutnya, wilayah terdampak karhutla dihuni oleh masyarakat dengan latar belakang suku dan agama yang beragam. Kondisi ini membuat kerja sama lintas agama menjadi penting, terutama untuk mendorong generasi muda sebagai pelopor perubahan perilaku dalam menjaga lingkungan.

Ajaran agama dapat memperkuat pengetahuan lingkungan dengan memberikan landasan moral dan spiritual. Islam mengajarkan manusia sebagai khalīfatun fī al-arḍ atau pemegang amanah untuk menjaga bumi. Kekristenan melalui Laudato Si’ mengingatkan bahwa bumi merupakan rumah bersama. Buddhisme mengajarkan paṭiccasamuppāda, yakni bahwa kehidupan manusia, makhluk hidup, dan alam terbentuk dalam hubungan sebab-musabab yang saling bergantungan. Sementara itu, Hindu memiliki konsep Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

“Nilai-nilai tersebut dapat menjadi titik temu untuk membangun kerja sama lintas agama. Generasi muda perlu dilibatkan agar ajaran agama tidak berhenti sebagai pesan moral, tetapi diwujudkan dalam perubahan kebiasaan dan tindakan bersama untuk mencegah karhutla,” ujar Zaki.

Ketua Program Studi Studi Agama-Agama UIN Raden Fatah Palembang, Nugroho, mengatakan bahwa moderasi beragama tidak seharusnya berhenti pada sikap saling menghormati atau dialog formal. Moderasi perlu diwujudkan melalui kerja sama dalam menghadapi persoalan yang dirasakan bersama.

“Perbedaan agama tidak menghalangi masyarakat untuk bekerja sama. Karhutla berdampak pada kesehatan, pendidikan, penghidupan, dan ruang hidup semua kelompok. Karena dampaknya dirasakan bersama, upaya untuk menguranginya juga perlu dilakukan bersama,” ujar Nugroho.

Kerja sama lintas agama membutuhkan kedudukan yang setara, dukungan otoritas keagamaan, tujuan bersama, dan tindakan konkret. Tokoh agama berperan memberikan legitimasi moral sekaligus memperkuat penerimaan masyarakat terhadap gerakan lingkungan yang dilakukan generasi muda.

Generasi muda lintas agama memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan. Mereka relatif terbuka terhadap pengetahuan dan praktik baru serta dapat mendorong perubahan kebiasaan dalam keluarga dan masyarakat. Keterlibatan mereka juga penting karena generasi mudalah yang akan menghadapi dampak jangka panjang kerusakan lingkungan.

Seminar ini diharapkan menghasilkan tiga langkah awal. Pertama, membangun komitmen bersama untuk terlibat dalam pengurangan risiko karhutla. Kedua, memetakan pengetahuan masyarakat, kebiasaan pengelolaan lahan, penyebab kebakaran, wilayah rawan, sumber air, dan kelompok terdampak. Ketiga, menyusun rencana aksi berdasarkan hasil pemetaan dan kebutuhan setiap wilayah.

Melalui kegiatan ini, Program Studi Studi Agama-Agama UIN Raden Fatah Palembang ingin menunjukkan bahwa moderasi dapat tumbuh dari bawah. Moderasi tidak hanya dibicarakan sebagai konsep, tetapi diwujudkan melalui perjumpaan, pembentukan komitmen, pemetaan persoalan, dan kerja sama nyata untuk merawat lingkungan serta menjaga ruang hidup bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *