pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Delapan Kali Lakukan Aksi Curanmor, Remaja 15 Tahun di OKI Ditangkap Polisi

164
×

Delapan Kali Lakukan Aksi Curanmor, Remaja 15 Tahun di OKI Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20220602-WA0005
pemkab muba pemkab muba

OKI – Di usia yang masih terbilang belia, remaja di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah berulangkali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Atas perbuatannya, Mz (15) diamankan personil Satreskrim Polres OKI.

Mz sudah berulangkali terlibat dalam kasus Curanmor di kawasan Kayuagung.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono kepada awak media, Kamis (2/6/2022) siang.

“Terhitung pelaku sudah melakukan tindak pencurian sepeda motor (Curanmor) kurang lebih 8 kali. Untuk tindak kejahatan yang tercatat di wilayah hukum polres OKI sebanyak 4 kali dan di Polres Ogan Ilir ada 3 laporan,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, untuk kasus terbaru yang ditangani yaitu kejadian curanmor yang terjadi di Desa Buluh Cawang Kecamatan Kayuagung pada Jumat (6/5) sekira Pukul 13.30 WIB.

“Jadi waktu itu sepeda motor merk Honda Beat yang tengah terparkir di pinggir jalan dicuri oleh 2 orang anak-anak dengan cara menggunakan kunci later T,” jelasnya.

Jatrat juga menjelaskan, dari dua tersangka, pihaknya baru menangkap satu tersangka. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial Pu masih DPO.

“Meskipun pelaku masih di bawah umur tetapi kita akan berikan hukuman. Karena kejadian sudah berulangkali dilakukan,” jelasnya lagi.

Saat ditanya terkait hasil pencurian, Jatrat mengatakan bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian kerap digunakan pelaku untuk bermain game online.

“Setelah kita interogasi uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk top up deposit guna main game online,” tuturnya.

“Pelaku akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Nando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *