pemkab muba pemkab muba
Politik

Kasus Dugaan Suap Kejati DKI Jakarta Diserahkan ke Pengadilan

107
×

Kasus Dugaan Suap Kejati DKI Jakarta Diserahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kasus-Dugaan-Suap-Kejati-DKI-Jakarta-Diserahkan-ke-Pengadilan
pemkab muba pemkab muba

Kasus Dugaan Suap Kejati DKI Jakarta Diserahkan ke Pengadilan

JAKARTA I Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas seluruh tersangka kasus dugaan percobaan suap penyelidikan perkara di Kejaksaan TInggi DKI Jakarta oleh PT Brantas Abipraya (Persero) telah lengkap (P21) atau siap disidangkan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, para tersangka pada kasus itu adalah Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno, dan pihak swasta bernama Marudud.

“Hari ini ada pelimpahan berkas dan barang bukti untuk tersangka SWA, MRD, dan DPA,” ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).

Yuyuk enggan berkomentar soal belum adanya pihak penerima dalam kasus percobaan suap tersebut. Ia berkata, KPK belum menutup kemungkinan membuka penyelidikan baru jika menemukan fakta baru dalam proses persidangan nanti.

“Silakan nanti diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan. KPK masih mungkin untuk melakukan pengembangan atas kasus itu,” ujarnya.

Yuyuk juga enggan berkomentar soal dugaan keterlibatan Kepala serta Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, yaitu Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Yuyuk berkata, KPK akan menjadikan fakta persidangan sebagai tolak ukur mengeluarkan penyelidkan baru atas kasus tersebut.

“Kalau dibuka penyidikan baru berarti ditemukan bukti-bukti. Ada kemungkinan menetapkan tersangka baru,” ujar Yuyuk.

Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan. Pada penindakan tersebut, KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudud usai ketiganya melakukan transaksi uang.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang sebanyak US$148.835 yang diduga sebagai uang suap untuk jaksa Kejati DKI. Suap itu disebut untuk mengehentikan penyelidikan dugaan korupsi iklan di PT BA.

Terhadap para tersangka, KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 huruf a pada UU yang sama.

KPK tercatat telah memeriksa Sudung dan Tomo beberapa kali. Namun KPK belum menyimpulkan keterlibatan keduanya.

Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung yang juga telah memeriksa Sudung dan Tomo. Badan yang menaungi jaksa itu menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar etik jabatan terkait dengan kasus tersebut. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *