pemkab muba
Bangka Belitung

JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Pencurian di Bangka Selatan Berdasarkan Restorative Justice

349
×

JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Pencurian di Bangka Selatan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

BANGKA SELATAN – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dalam dua kasus pencurian yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (19/10/2023).

Kajari Bangka Selatan Riama Sihite SH melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Y.P Tampubolon SH MH mengatakan, keputusan ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang mempertimbangkan proses perdamaian dan berbagai faktor sosial.

“Dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Ayel Bin Tatal dan Nazori alias Erik Bin Abas, keduanya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ucap Michael.

Alasan diajukannya permohonan permintaan ini meliputi berbagai pertimbangan, seperti telah dilaksanakannya proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permintaan maaf.

Selain itu, Michael mengatakan keduanya tidak memiliki riwayat pidana sebelumnya, merupakan pelaku pertama kali, dan ancaman pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan atau intimidasi. Tersangka dan korban juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke perdamaian, karena memutuskan bahwa hal ini tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tegas Michael.

Keputusan ini juga mendapat respon positif dari JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sejalan dengan peraturan yang berlaku, sebagai langkah konkret dalam mencapai kepastian hukum.

Keputusan ini diharapkan dapat mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan keadilan restoratif dalam penanganan kasus-kasus hukum di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *