pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Hutan Adat Masyarakat Iban Sungai Utik Kini Diakui Negara

83
×

Hutan Adat Masyarakat Iban Sungai Utik Kini Diakui Negara

Sebarkan artikel ini
Hutan-adat-utik
pemkab muba
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui hutan adat milik masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik pada 20 Mei 2020, melalui SK Nomor: 3238/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL. 1/5/2020.
  • Hutan Adat ini luasnya 9.480 hektar. Lokasinya berada di kawasan hutan lindung [HL] seluas 3.862 hektar, di kawasan hutan produksi terbatas [HPT] seluas 5.518 hektar, dan areal penggunaan lain 100 hektar di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
  • Masyarakat Dayak Iban telah tinggal di kaki hutan, di tepi Sungai Utik sejak 130 tahun lalu. Hingga kini, mereka menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian hutan.
  • Pada 2008, Sungai Utik menjadi desa adat pertama yang meraih penghargaan Sertifikat Ekolabel dari Lembaga Ekolabel Indonesa. Pada 2019, Sungai Utik menerima anugerah Kalpataru dari KLHK. Di tahun 2019 juga, mereka mendapat penghargaan Equator Prize 2019, dari UNDP [United Nations Development Programme] di New York, Amerika Serikat.

“Nama saya Octavia Yessy. Saya berasal dari Rumah Panjang Sungai Utik di Kalimantan Barat. Saya lahir dan besar di rumah betang sepanjang 216 meter yang dihuni sekitar 300 orang. Kami hidup dikelilingi hutan indah, seluas 10.000 hektar, dengan air jernih Sungai Utik yang mengalir ke dusun kami.”

Yessy bertutur di hadapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, akhir Mei lalu secara virtual. Pemilik nama asli Octavia Rungkat Tuani ini mengenakan busana adat Dayak Iban, cantik dan natural. Yessy dengan luwes memaparkan hubungan emosional warga Utik dengan hutan di sekelilingnya. Yessy terpilih berbicara di depan Menteri LHK, bagian dari 30 anak-anak pejuang lingkungan di Indonesia.

“Kami lahir dan besar di hutan dan alam. Hutan dan alam memberikan kami kehidupan, dan juga memperlihatkan kami kepada dunia. Kami dibesarkan dengan budaya Dayak Iban yang hidupnya tergantung pada hutan. Orang tua kami mengajarkan babas adalah apai kami, tanah adalah inai kami, dan ae adalah darah kami. Artinya, hutan adalah bapak kami, tanah adalah ibu kami, dan air adalah darah kami,” tuturnya.

Hutan adalah bapak kami, yang menyediakan segalanya, ibarat supermarket. Tanah adalah ibu, melahirkan tumbuhan dan pohon yang ada di sekitar kami. Air adalah darah kami, ibarat tubuh manusia, apabila tidak mengalir kita akan mati.

Yessy berkisah, sejak kecil orangtuanya mengajak dia ke hutan untuk berladang, mencari tumbuhan-tumbuhan sebagai makanan atau dijadikan obat. “Kami juga diajari cara bertahan hidup di hutan, mencari ikan dan sayur, serta cara memasak di alam,” katanya.

Warga Utik, kata Yessy, akan tetap meneruskan cara hidup leluhur mereka. Budaya cinta alam harus dilanjutkan ke generasi akan datang. “Sebagai anak muda, kami juga harus bisa menyesuaikan cara hidup dengan era kekinian. Kami harus belajar memanfaatkan kemajuan teknologi. Pendidikan yang baik merupakan tantangan kami, ini karena keterbatasan guru, kualitas dan alat pendukung sekolah di Sungai Utik,” lanjutnya.

Saat ini, Yessy pindah ke Bogor untuk mendapatkan pendidikan lebih baik. Pendidikan bagi warga Utik sama pentingnya seperti menjaga hutan dan budaya. Dia bertekad akan kembali, membangun dan mengembangkan Sungai Utik. “Kami harus bisa mengejar pendidikan tanpa harus meninggalkan budaya Iban dan menjaga hutan. Kalau bukan kami, Siapa?” tuturnya.

SK Penetapan Hutan Adat

Penuturan Yessy membekas di hati Menteri Siti. Dia mengunggah penggalan percakapan tersebut di media sosialnya. Penantian warga Sungai Utik, terhadap legalitas hutan adat mereka pun berakhir manis.

Negara, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya mengakui hutan adat milik masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik pada 20 Mei 2020 lalu, melalui SK Nomor: 3238/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL. 1/5/2020.

Isinya, penetapan Hutan Adat Menua Sungai Utik kepada masyarakat hukum adat Dayak Iban Menua Sungai Utik Ketemenggungan Jalai Lintang seluas 9.480 hektar. Lokasinya berada di kawasan hutan lindung [HL] seluas 3.862 hektar, di kawasan hutan produksi terbatas [HPT] seluas 5.518 hektar, dan areal penggunaan lain 100 hektar di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Saat mengetahui SK tersebut, rumah adat yang dihuni 81 kepala keluarga itu tengah menjalani lockdown. Pandemi merupakan hal yang sangat diseriusi oleh warga. Pasalnya, mereka hidup bersama.

Keluar masuk warga, sangat diawasi. Mereka tak ingin terjangkit COVID-19. Padahal, jika warga ingin mengetahui informasi dari luar melalui telepon selular, mereka harus keluar dari rumah betang. Sinyal bisa dijangkau jika naik sedikit ke atas bukit. Jika mendesak, warga bisa ke kota, mereka bisa mengakses data melalui telepon pintarnya. Sama ketika Pak Igoh, membawa telepon genggam istrinya, Kristiana Banang, saat membalas pesan Mongabay Indonesia.

Sebuah foto dikirimkan melalui aplikasi pesan. Isinya pernyataan Apai Janggut, orang yang dituakan di rumah betang tersebut. “Maaf pakai foto, tidak bisa kirim file,” tulis pesan tersebut. Keterangan ini hasil diskusi bersama kades, kadus, Apai Janggut, dan sesepuh masyarakat.

Bersyukur

Warga Sungai Utik menyambut gembira dan bersyukur kepada Yang Maha Kuasa dengan SK ini. “Di hutan adat kami, tidak ada lagi hak pengguna lain, hutan produksi terbatas, atau hak pengusahaan hutan,” kata Apai Janggut. Memang, berdasarkan risalah pengolahan data penetapan hutan adat Menua Sungai Utik, kawasan hutan tersebut berada di hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan area penggunaan lain.

SK tersebut sekaligus menetapkan Hutan Adat Menua Sungai Utik sebagai fungsi lindung dan fungsi produksi. Kawasan tersebut menjadi bagian revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi selanjutnya. Hutan tidak boleh diperjualbelikan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Harapan masyarakat adat [setelah mengantongi SK], bisa mendapatkan kompensasi hutan adat secara langsung, seperti karbon, agar masyarakat sejahtera,” ujarnya baru-baru ini.

Mereka juga berharap besar, warga Sungai Utik bisa mendapatkan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi, bahkan ke luar negeri. Mereka juga menekankan, sistem pertanian masyarakat adat Sungai Utik adalah persawahan, tidak meninggalkan kearifan lokal dan dikelola secara bijaksana.

Saat menerima Kalpataru tahun lalu, Kepala Desa Batu Lintang, Raymundus Remang, atau akrab disapa Apai Remang, tak bisa menutupi keharuannya. “Ini penghargaan luar biasa. Kalpataru adalah sejarah dalam kehidupan suku kami, Dayak Iban,” kata Apai Remang, kepada media.

Dia bilang, masyarakat Dayak Iban telah tinggal di kaki hutan, di tepi Sungai Utik sejak 130 tahun lalu. Hingga kini, mereka masih menjunjung tinggi adat istiadat, terutama dengan tidak mengeksploitasi hutan.

Hutan untuk kehidupan

Yani Saloh, adalah aktivis lingkungan hidup yang telah lama bergaul dengan warga Sungai Utik. Yani tertambat hatinya pada adat dan budaya mereka. Yani pula yang mendampingi warga Sungai Utik menerima penghargaan Equator Prize 2019 dari UNDP [PBB].

“Keterlibatan para pihak berperan penting dalam mengusung hak atas hutan adat Sungai Utik, dari tingkat lokal, kabupaten, hingga nasional. Ada daya ikat yang kuat dari masyarakat di bawah kepemimpinan Apai Janggut,” ujarnya.

Leadership yang kuat dan komitmen masyarakat yang teguh menjaga budaya Iban, menempatkan hutan bagian dari adat, menjadikan masyarakat ini unik dan dicintai banyak pihak. “Apa yg mereka lakukan berbuah. Menjaga hutan bukan pekerjaan semalam, ada effort, konsistensi, dan kemauan kuat,” paparnya.

Yani menambahkan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana mereka bisa mengelola hutan untuk ketahanan pangan, sumber air bersih, dan alternatif pendapatan untuk meningkatkan kulitas hidup seperti kesehatan dan edukasi. “Alternatif income bisa dalam bentuk ekobudaya wisata yang mereka usung atau carbon conservation.”

Pada 2008, Sungai Utik menjadi desa adat pertama yang meraih penghargaan Sertifikat Ekolabel dari Lembaga Ekolabel Indonesa. Pada 2019, Sungai Utik menerima anugerah Kalpataru dari KLHK.

“Mendapatkan Kalpataru dan Equator Prize 2019 juga membantu mempercepat proses. Terutama kesadaran kebutuhan mendapatkan hak atas hutan adat yang mereka perjuangkan kurang lebih 40 tahun,” ujarnya.

Penilaian sertifikasi hutan [ekolabel] itu menyatakan, masyarakat Sungai Utik berhasil mengelola hutan secara lestari. Semangat utama yang hendak disampaikan kepada publik nasional maupun internasional adalah di tengah maraknya eksploitasi dan konversi hutan menjadi pertambangan dan perkebunan, masih ada sebuah komunitas yang patut dijadikan teladan. “Mereka merawat hutan dan mempertahankan kearifan lokalnya,” terang Yani.

Yayasan Rekam Nusantara bersama Rangkong Indonesia turut gembira dengan pengakuan hutan adat ini. “Atas nama Yayasan Rekam Nusantara bersama Rangkong Indonesia, kami ucapkan selamat. Semoga pencapaian ini bisa memberikan inspirasi serupa untuk komunitas masyarakat di sekitarnya,” ujar Yokyok Hadiprakarsa.

Dia mengatakan, penetapan status kawasan hutan adat memberikan manfaat luar biasa kepada warga Sungai Utik serta perlindungan fauna dan flora yang ada. Khususnya, untuk populasi delapan jenis burung enggang [rangkong] yang hidup di dalamnya.

“Harapan kami, keberadaan enggang di Hutan Adat Menua Sungai Utik dapat memberikan manfaat langsung kepada wargan. Juga, dapat dinikmati masyarakat lebih luas melalui kegiatan ekowisata pengamatan enggang yang sedang disiapkan masyarakat Sungai Utik dalam empat tahun terakhir bersama Rangkong Indonesia,” pungkasnya. (Sumber: mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *