Musi Rawas – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura), bekerja sama dengan Polsek Muara Kelingi,Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) serta Pemadam Kebakaran (Damkar), telah berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan minyak ilegal.
Gudang tersebut diduga milik seorang individu yang tidak dikenal (OTD), terletak di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas
Operasi pembongkaran ini dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Operasi ini diawali dengan apel bersama yang diadakan di Mapolres Mura. Apel dipimpin oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, yang diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK.
Turut hadir dalam apel tersebut adalah Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, serta perwakilan dari Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, bersama Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengkonfirmasi kebenaran operasi tersebut saat dimintai keterangan.
“Kami, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama dengan Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, dan Sat Pol PP Damkar, telah melaksanakan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD, yang berlokasi di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri,” ujar Kasat Reskrim.
Beliau menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan sehubungan dengan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor: STR/130/V/RES 5.5/2024 tentang penindakan pelanggaran tindak pidana di sektor Minyak dan Gas Bumi (MIGAS).
Dalam operasi ini, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga dirigen kosong, satu dirigen berisi bensin, satu mesin sedot merek Vitara, dua selang dengan panjang sekitar 4 meter, satu ember berwarna hitam, satu baskom, tiga drum kosong, dan bangunan gudang yang berdinding seng telah dirobohkan.
“Barang bukti yang kami sita saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura,” tambah Kasat Reskrim.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas Ilegal Drilling, pengolahan (Refinery), atau pengeboran minyak ilegal.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, pelaku kegiatan ilegal tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim. * Mus