Beritamusi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggelar rapat paripurna LXI (61) dengan agenda jawaban gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan eksekutif.
Rapat Paripurna berlangsung, Senin (20/2), dipimpin wakil ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi yang dihadiri wakol Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, anggota DPRD Sumsel, Sekda Provinsi Sumsel, OPD dan tamu undangan lainnya.

Menanggapi beberapa pernyataan pendapat dan pertanyaan Fraksi Golkar terkait pengajuan Raperda ini dapat dijelaskan, bahwa di Provinsi Sumsel saat ini disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha tambang tanpa izin.
“Kegiatan ini sulit dicegah mengingat sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009,Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk pertambangan minerba dan tidak memiliki izin usaha pertambangan minerba untuk itu kami akan melakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten kota dalam melakukan penertiban,”kata Mawardi.

Menangapi fraksi PDI Perjuang, Gerindra, PAN dan Hanura Perindo pengajuan raperda ini raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan agar tercapainya keselarasan,keberanian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan dan terjadinya kepentingan generasi masa depan.
Kemudian menangapi pernyataan dari Fraksi Gerindra dan Nasdem terkait ditemukannya air limbah pabrik sawit yang belum memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan yang dibuang ke sungai.

Untuk hal tersebut dinas lingkungan hidup Pemprov Sumsel akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan dengan berkolaborasi bersama dinas lingkungan hidup dan pertanahan kabupaten dan kota.
Pemprov telah berusaha untuk memberikan Jawaban dan penjelasan dengan sebaik-baiknya dan selengkap lengkapnya. “Kami mengharapkan kiranya terhadap hal yang belum jelas terhadap 4 Raperda tersebut dapat dibahas secara lebih mendalam bersama dinas terkait para rapat panitia khusus yang dibentuk.(ADV)













