pemkab muba pemkab muba
ADVERTORIAL

Gubernur Sampaikan Raperda LKPJ Tahun Anggaran 2022

96
×

Gubernur Sampaikan Raperda LKPJ Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna LXIV (64), Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  dengan agenda penyampaian Raperda
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Rapat Paripurna LXIV (64), Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran (TA) 2022, Senin (5/6) di gelar.

 Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, didampingi  Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzarekki., serta Hj Kartika Sandra Desi.

Dprd sumsel © 2023 beritamusi.co.id

Hadir Gubernur Sumsel, H Herman Deru, anggota DPRD Sumsel, kepala dinas dan kepala OPD dan para undangan.

Menurut Gubernur, berdasarkan undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sesuai sebagaimana telah diubah undang undang nomor 9 tahun 2015, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana kepala daerah wajib menyampaikan tancangan peraturan daerah tentang  pertanggungjawaban pelaksana APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun berakhir.

Dprd sumsel © 2023 beritamusi.co.id

Gubernur juga menyampaikan untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2022 telah di audit BPK perwakilan provinsi Sumatera Selatan dan diserahkan kepada gubernur dan DPRD pada rapat paripurna istimewa pada tanggal 10 Mei 2023 lalu. 

Serta mendapat opini wajar tanpa pengecualian untuk kesembilan kalinya berturut turut.

Dprd sumsel © 2023 beritamusi.co.id

Dari penjelasan Gubernur, bahwa nilai aset pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 bertambah sebesar 5,82 persen dari sebelumnya sebesar Rp33,3 triliun (tiga puluh tiga koma tiga triliun rupiah) menjadi Rp35,24 triliun (tiga puluh lima koma dua empat triliun rupiah). (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *