Palembang – Adanya laporan dari Garda Prabowo terkait polemik berkepanjangan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU), Dinas Perkebunan Prov Sumsel segera melayangkan surat kepada Pemda Muba dan Muratara.
Hal ini ditegaskan oleh, Sekretaris Dinas Perkebunan Prov Sumsel, Dian Eka Putra, didampingi Kabid Prasarana dan Sarana, Herlan Kagami, usai menerima audiensi Garda Prabowo Sumsel, bertempat di kantor Dinas Perkebunan Prov Sumsel, Selasa (4/3/2025).
“Ya, kami akan layangkan surat kepada masing-masing Pemda. Menindaklanjuti laporan dari Garda Prabowo Sumsel terkait sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU,” kata Dian Eka Putra.
Sementara itu, Sekretaris Garda Prabowo Sumsel, M Syarif mengatakan, pihaknya merasa prihatin dan tepanggil terkait polemik lahan antara dua perusahaan tersebut yang tak kunjung usai. Bahkan, sudah puluhan tahun.
Syarif menjelaskan, pihaknya sudah melakukan investigasi di lapangan bahwa adanya izin usaha perkebunan yg mengalami permasalahan serius di Sumsel. Yakni, PT SKB yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik HGU No.00146 / Muba dan Putusan MA Nomor 554/TUN/2024/PTUN /JKT.
“Fakta lapangannya adalah PT SKB mendapat gangguan dan perusakan lahan dari PT GPU yang merupakan perusahaan Tambang batu bara, dimana izin usaha pertambangannya sudah dicabut berdasarkan putusan PTUN JKT No. 250/G/2024, tertanggal 13 Februari 2025, serta sudah dilaporkan ke Polda Sumsel dg No : STTLP/9/I/2025/SPKT/POLDA Sumatera Selatan, atas kasus perusakan lahan,” katanya.
Atas dasar itu, sambung Syarif, untuk menjaga iklim usaha yang baik dan jaminan usaha perkebunan kelapa sawit, Garda Prabowo Sumsel meminta kepda Dinas Perkebunan Prov Sumsel untuk bertindak.
“Kami minta Dinas Perkebunan Prov Sumsel bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yg berlaku terhadap usaha yang menganggu jalannya usaha perkebunan,” pungkasnya.