pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Foto: Kayu-kayu Ilegal dari Hutan Ulu Masen

202
×

Foto: Kayu-kayu Ilegal dari Hutan Ulu Masen

Sebarkan artikel ini
Ulu-Masen1
pemkab muba
  • Pembakan liar terus terjadi di Aceh.
  • Setiap hari, kayu hasil tebangan ilegal di pasok ke panglong atau tempat penjualan kayu di Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh.
  • Umumnya, kayu diambil dari Ulu Masen, kawasan hutan yang luasnya mencapai 738.856 hektar. Hutan ini masuk wilayah lima kabupaten, yaitu Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Besar.
  • Pemasok, biasanya menggunakan becak mesin untuk mengangkut kayu-kayu ilegal tersebut sekaligus menghindari kecurigaan petugas.

Pembakan liar terus terjadi di Aceh. Setiap hari, kayu hasil tebangan ilegal itu di pasok ke panglong atau tempat penjualan kayu di Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh, dengan lancar.

Umumnya, kayu diambil dari Ulu Masen, kawasan hutan yang luasnya mencapai 738.856 hektar. Hutan ini masuk dalam wilayah lima kabupaten, yaitu Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Besar. ­Ulu Masen merupakan habitat beragam satwa liar, termasuk gajah sumatera dan harimau sumatera sebagai satwa dilindungi.

Untuk menghindari kecurigaan dan perhatian petugas, pemasok biasanya menggunakan becak motor yang telah dimodifikasi.

Dengan becak, kayu-kayu ilegal yang umumnya berasal dari kawasan hutan Ulu Masen wilayah Aceh Besar dan Aceh Jaya itu, meluncur bebas. Bahkan, melewati jalan nasional yang menghubungkan Kota Banda Aceh dengan kabupaten di pantai timur dan pantai barat selatan Aceh.

“Biasanya, becak itu masuk Banda Aceh malam atau dini hari. Kadang satu, tapi seringnya beriringan,” ujar Hamdani, warga Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, baru-baru ini.

Hamdani sering melihat kayu-kayu itu diangkut karena rumahnya berada di pinggir jalan nasional. Dia menuturkan, kayu dalam berbagai ukuran tersebut diangkut setiap hari, seperti tidak pernah istirahat. Setiap becak, umumnya mengangkut sekitar satu kubik.

“Setiap malam, jumlah becak hingga 10 unit. Saya heran, kenapa mereka lolos pemeriksaan.”

Anwar, orang yang biasa membawa kayu ke Kota Banda Aceh menggunakan becak, menuturkan ongkosnya bervariasi. “Untuk sekali jalan, ada yang Rp1.000.000, atau kurang. Semua tergantung lokasi pengambilan kayu. Biasanya, dari Aceh Besar lebih murah karena dekat dan jalannya tidak menanjak atau menurun.”

Anwar mengatakan, dirinya telah beberapa tahun mengangkut kayu ke panglong di Banda Aceh. Beberapa kali juga ia harus mengganti becaknya karena rusak. “Membawa kayu lebih satu meter kubik itu berat, becak harus dimodif,” ujar ayah tiga anak itu.

Dia memaparkan, saat melewati jalan curam, seperti di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, sebagian besar kayu dipindahkan ke becak lain.

Sejauh ini, Anwar mengatakan, dia belum pernah ditangkap aparat penegak hukum. “Saya hanya orang yang dibayar untuk mengangkut, bukan pemilik atau yang menebang hutan,” ungkapnya.

Alternatif

Muhammad Nasir, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh mengatakan, pembalakan liar masih berlangsung di Aceh termasuk kayu yang diangkut ke Banda Aceh. Bahkan, diperjualbelikan bebas di panglong.

“Salah satu penyebab adalah lemahnya penegakan hukum. Selama ini, yang ditangkap hanya penebang atau pengangkut sementara pemodal dan penampung tidak pernah disentuh.”

Penyebab lain, hingga sekarang belum ada alternatif pengganti kayu yang harganya murah dan mudah diakses. Pemerintah juga belum bisa mengubah mata pencaharian masyarakat yang hidup di pinggir hutan.

“Padahal, dalam kebijakan moratorium logging telah diperintahkan agar dinas terkait menghitung kebutuhan kayu dan mencari alternatif pengganti,” ujarnya.

Meski kebijakan tersebut telah berjalan lebih sepuluh tahun, namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh belum memiliki data kebutuhan kayu lokal. “Ditambah lagi pengamanan yang lemah, sehingga pengrusakan hutan tidak berhenti.”

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan [KHP] Wilayah I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [DLHK] Provinsi Aceh, Inayat Syah Putra mengatakan, kayu-kayu yang dipasok ke Kota Banda Aceh, selain yang legal [berizin] ada juga yang ilegal.

“Kayu-kayu legal memiliki dokumen resmi yang jenisnya seperti durian, mahoni, dan jati. Sementara, hasil illegal logging biasanya bernilai ekonomi tinggi,” ujarnya.

Inayat mengatakan, selain becak yang mudah dipantau, kayu-kayu ilegal itu diangkut menggunakan truk, yang tentu sulit diketahui jika tidak diikuti dari awal. “Kalau kami tangkap, mereka mengaku masyarakat kecil.”

Patroli dan penangkapan pelaku kejahatan hutan tetap dilakukan, terutama di kawasan hutan yang masuk wilayah pengelolaan KPH I.

“Pastinya, ketika kami menemukan kayu ilegal, segera ditindak. Kayu disita beserta kendaraannya dan pelaku ditangkap,” tegasnya. (Sumber: mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *