PALEMBANG | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren dan Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XXV (25) DPRD Prov.Sumsel Pembicaraan Tingkat Pertama, dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda Prov. Sumsel terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD, (18/1).
Dalam penjelasan Bapemperda Prov.Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang dan disampaikan oleh Bapak Antoni Yuzar, SH., MH tersebut, dipaparkan bahwa yang menjadi urgensi Raperda tentang Pondok Pesantren ini untuk mengakhiri kesalahan tafsir bahwa masalah agama semua menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tidak diotonomikan, dengan kata lain kehadiran Perda ini nantinya akan memberikan legalitas bagi Pemda untuk membantu Pondok Pesantren dimana hal ini selaras dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.













