PALEMBANG | DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menyetujui 7 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat Paripurna XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (20/3).
Rapat Paripurna dipimping langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha N Kiemas dan dihadiri Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, dari tanggal 17 Februari hingga 19 Maret 2020 telah melaksanakan dan menyelesaikan pembahasan 7 raperda tersebut dan sudah menandatangani keputusan bersama.
”Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal bagi kita semua dan bermanfaat bagi masyararakat,” katanya.
Sedangkan Herman Deru dalam menyampaikan pendapat akhirnya mengatakan, raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pelaksana di lapangan dalam melakukan upaya- upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca bencana, menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana.
“Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel,diajukan sehubungan adanya penyerahan kewenangan bidang kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga Pemerintah Provinsi mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan dan pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sehingga terselenggara- nya pengelolaan hutan secara efisien dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel,” katanya.
Sementara raperda tentang rencana umum energi bagi daerah merupakan pedoman bagi Pemprov Sumsel dalam memberi arah pengelolaan energi di daerah guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi daerah, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan yang dapat meningkatkan perekonomian daerah.
Selanjutnya raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan menurutnya, dilatarbelakangi untuk menjembatani kepentingan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) untuk mendapatkan akses kredit atau penbiayaan melalui bank atau kreditur lainnya dan memberikan jasa penjaminan, untuk itu dikatakannya perlu pengembangan dan peningkatan modal PT. Jamkrida Sumsel sejalan dengan misi Gubernur- Wakil Gubernur Sumsel.













