pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

DPD Pertanyakan Status Tanah Kemang Agung Dengan ATR

124
×

DPD Pertanyakan Status Tanah Kemang Agung Dengan ATR

Sebarkan artikel ini
DPD Hendri
pemkab muba

PALEMBANG I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bakal mengawal sengketa lahan antara warga Kelurahan Kemang Agung Kecmatan Kertapati dengan PT KAI Kertapati ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Sehingga persoalan ini dapat dituntaskan dengan baik tanpa merugikan kedua belah pihak.  “DPD akan kawal mengawal kasus ini sampai tuntas, dengan mendatangi langsung Menteri ATR persoalan ini akan ada jalan keluar,”kata Anggota Komite 1 DPD RI, Hendri Zainuddin saat menerima kunjungan solidaritas masyarakat korban penggusuran (SMKP) di kediaman pribadianya, Minggu (17/1/2016).

Dikatakan Hendri, pihaknya akan melakukan kajian hukum yang mendalam terhadap kasus menimpa warga 9 RT kelurahan Kemang Agung tersebut sampai tuntas.  Dengan mendatangi langsung  Menteri Agraria untuk mempertanyakan  persoalan ini, sehingga ada solusi yang berpihak kepada warga.

Lanjutnya, berdasarkan keterangam warga mereka telah menempati tanah tersebut sejak 50 tahun lalu. Kedepan harus ada negosiasi soal lahan ini, dan yang mengetahui soal tanah ada menteri agraria langsung.”Kami akan fasilitasi, bahkan sampai ke Kementrian Perhubungan mempertanyakan soal ini,” ulasnya.

Solidaritas Masyarakat Korban Penggusuran (SMKP) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang untuk segera mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga 9 RT Kelurahan Kemang Agung. Dengan SHM yang diterbitkan nanti, PT KAI  Kertapati Palembang tidak dapat mengklaim tanah yang telah dikuasai warga selama 50 tahun lebih tersebut.

“Kami minta BPN melakukan pendataan ulang terhadap tanah yang telah kami tinggali dan tempati selama 50 tahun lebih. Sebab, PT KAI mengklaim memiliki tamah itu, sementara tidak bisa menunjukkan bukti kepada Pemerintah Kota Palembang beberapa waktu lalu,”kata ketua SMKP

Nadio.

Menurut Nadio, berdasarkan hasil rapat, Pemkot Palembang meminta PT KAI menghentikan semua aktivitas dan memastikan tidak ada penggusuran terhadap warga yang mencapai 3 ribu lebih ini. “Jika merujuk pada UU nomor 5 tahun 1960, jika sudah menempati 20 tahun tanpa ada sangahan,

bisa mengajukan hak milik. Sebab, kami sudah tinggal sejak tahun 1938,” jelas dia.

Ditegaskan Nadio, dasar PT KAI dalam kepemilikan tamah sudah tidak tepat. Karena bertentangan dengan UU dan PP. Di lain sisi, selama ini masyarakat membayar PBB, dapat hak pilih dan administrasi pendudukan lainnya.

“Jika patokannya groundkaart zaman belanda, maka sekitar 50 ribu warga 1 kecamatan Kertapati terancam diklaim PT KAI. Jika ini dibiarkan dan tak ada kejelasan bukan tidak kungkin kami akan

menggelar aksi yang lebih besar,”jelas dia.

Hendra Bakti, Ketua 1 SMKP menambahkan, tidak akan menempuh jalur hukum terhadap sengketa ini. Alasannya sudah tidak percaya terhadap pengadilan di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan perjuangan sehingga tidak ada korban pengusuran hingga sampai kapanpun.

Manager Humas PT KAI Divre III Sumsel, Jaka Jarkasih menegaskan kalau lahan di kelurahan Kemang Agung tersebut, merupakan asset PT KAI. “Kami punya groundkaart yang sudah ada sejak zaman Belanda,” ujarnya.

Groundkaart tersebut, sambungnya. Awalnya merupakan asset Belanda dan sudah diserahkan kepada Negara. “Dalam hal ini, Negara mempercayakan asset tersebut ke PT KAI,” klaimnya seraya menyebut seluruh lahan PT KAI groundkaart. Hanya saja, sekarang BPN sedang melakukan pengkajian terhadap terjemahan groundkaart tersebut. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *