Palembang

Pajak Parkir Nunggak Rp1,06 Miliar, Komisi II Segera Panggil PT Kuala Permai

9
×

Pajak Parkir Nunggak Rp1,06 Miliar, Komisi II Segera Panggil PT Kuala Permai

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD kota Palembang Fraksi Golkar Fahrie Adianto
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Komisi II DPRD Kota Palembang menegaskan bakal segera melayangkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Kuala Permai terkait tunggakan pajak parkir yang nilainya sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1,06 miliar.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya kegaduhan di lapangan yang sempat terekam dalam video amatir warga saat beradu argumen dengan petugas pos parkir di kawasan Kuala Permai terkait ketidakjelasan aturan tarif.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Palembang dari Fraksi Golkar, Fahrie Adianto, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban konkret atas sisa utang pokok pajak yang hingga kini belum lunas disetorkan ke kas daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) bocor atau tertahan dalam waktu lama. Apalagi sisa tunggakan pokok PT Kuala Permai masih sangat besar, yaitu Rp1.060.867.684, sehingga manajemen harus memberikan penjelasan komitmen secara transparan,” kata Fahrie tegas, Kamis (21/5/2026).

Dijelaskannya, berdasarkan data yang dihimpun, operasional parkir di kawasan tersebut penuh dengan dinamika. Segel sempat dibuka pada 4 Desember 2025 lalu, namun aktivitas pemungutan parkir kembali terhenti pada 15 Desember 2025 akibat konflik internal antara PT Kuala Permai dengan para tenan.

Aktivitas penarikan uang dari pengunjung baru kembali berjalan normal sejak awal Maret 2026 hingga sekarang.

Meski uang dari kantong masyarakat terus mengalir, komitmen pelunasan utang dinilai masih sangat minim dan terkesan dicicil secara perlahan. Pada 29 April 2026, PT Kuala Permai baru membayar pajak masa Desember 2025 sebesar Rp5.740.940. Sehari setelahnya, yakni 30 April 2026, mereka menyetor angsuran tunggakan sebesar Rp23.718.036.

“Kemudian pada 12 Mei 2026, pembayaran denda keterlambatan pelaporan masa Januari dan Februari baru diserahkan sebesar Rp2.000.000, disusul jadwal pembayaran pajak bulan Maret-April beserta angsuran berikutnya pada 19 Mei 2026,” katanya.

Fahrie menambahkan, berdasarkan informasi yang berhasil ia kumpulkan, masalah utang pajak ini sebenarnya telah masuk dalam radar penegakan hukum melalui mediasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Melalui perjanjian tersebut, disepakati skema potong omzet harian yang cukup ketat, di mana hanya 25 persenpendapatan yang menjadi hak operasional PT Kuala Permai. Sementara 75 persen sisanya wajib disetor ke Bapenda Palembang, dengan rincian 10 persen untuk pajak berjalan dan 65 persen murni untuk memangkas utang miliaran rupiah tersebut.

“Kami mengingatkan bahwa adanya perjanjian dengan pihak Kejaksaan seharusnya membuat PT Kuala Permai lebih disiplin dan tidak memicu kegaduhan baru di masyarakat, terutama menyangkut kepastian tarif yang dipungut dari warga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa skema pemotongan 75 persen itu sudah disepakati di depan jaksa, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengelola untuk menunda-nunda.

“Komisi II DPRD Kota Palembang memastikan akan mengawal persoalan ini, dan jika dalam pemanggilan nanti ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau manipulasi omzet, dewan siap merekomendasikan sanksi yang jauh lebih berat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *