pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Diduga PHK Sepihak, Buruh PT Lonsum ‘Ngadu’ ke Presiden

345
×

Diduga PHK Sepihak, Buruh PT Lonsum ‘Ngadu’ ke Presiden

Sebarkan artikel ini
IMG-20200715-WA0067
pemkab muba pemkab muba

Kayuagung | Buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan pembayaran pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan, buruh PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia (Tbk), mengadukan permasalahan tersebut ke Presiden RI Ir Joko Widodo, dengan melayangkan surat tertulis yang juga ditembuskan kepada Kapolri, Kejagung, Ketua DPR RI, Gubernur Sumsel, Bupati OKI dan Disnakertrans Sumsel. 

Diketahui, sebanyak 29 pekerja/buruh PT Lonsum di Kubu Pakaran Estate Desa Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang di-PHK pada 29 Februari 2020 lalu. Akibat  pemberhentian sepihak itu, buruh didampingi LSM Pusat Komunikasi Karya Nyata Sejahtera Republik Indonesia (Puskokatra RI), mengadukannya ke Disnakertrans OKI dan Disnakertrans Provinsi Sumsel.

Ketua LSM Puskokatra RI, Beni Unandar yang menerima kuasa penuh dari para buruh mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan buruh, yakni pembayaran pesangon yang sesuai, dan penjelasan dari manajemen perusahaan terkait PHK tersebut.

“Selain dua poin tersebut, tuntutan lainnya yakni adanya dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) yang dilakukan oleh oknum manager/karyawan PT Lonsum Tbk,” tutur Beni di Kayuagung, Rabu (15/7/2020).

Menurut Beni, bukan hanya dengan sengaja menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek pekerja seperti dana JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JK, oknum tersebut juga telah bertindak semena-mena dengan memotong gaji/upah pekerja, sehingga tidak sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumsel.

“Kami terima kalau di-PHK, tapi upah atau pesangon yang dibayar harus sesuai aturan.  Justru ini jauh panggang dari api. Ya, seharusnya pesangon harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13/2003,” terangnya. 

Akibat dari PHK sepihak, masih kata Beni, pekerja merasa dirugikan, baik yang masih bekerja maupun yang sudah di-PHK. 

Untuk gaji yang seharusnya dibayarkan sejak 1 Juli 2011 dipotong dari Rp4.664.628, sesuai slip gaji tahun 2017. Namun nyatanya hanya dibayarkan Rp2.182.000.

Dia mengaku sempat mengadukan permasalahan ini ke Disnakertrans OKI dan Disnakertrans Sumsel. Hasilnya, Disnakertrans Sumsel memberikan rekomendasi agar uang pesangon bagi pekerja yang di-PHK dengan hitungan uang pesangon dikalikan dua, dengan total Rp73.657.500. Sementara pihak perusahaan hanya mampu membayarkan Rp38.916.000.

“Jelas ini sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan RI dan tidak mematuhi Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 595/KPTS/Disnakertrans/2019 tentang UMP tahun 2020. Ya, semestinya upah mengacu pada UMP tahun 2020, bukan tahun 2018,” jelasnya.

Dia berharap agar pemerintah daerah dan pusat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar hak-hak para pekerja terpenuhi.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans OKI, Imlan mengatakan pihaknya disini hanya sebatas memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara pekerja dengan perusahaan. 

“Sebelumnya juga mereka sudah datang ke Disnakertrans OKI. Disini kita hanya sebatas fasilitator saja dan tidak bisa memutuskan. Terkait surat ke Presiden, kita juga menerima tembusannya,” akunya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *