pemkab muba pemkab muba
Lahat

Didepan Kantor Kemendagri, Massa Minta Pj. Bupati Lahat Dicopot

337
×

Didepan Kantor Kemendagri, Massa Minta Pj. Bupati Lahat Dicopot

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

LAHAT – Aksi demo untuk meminta agar Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid dicopot kembali terjadi. Jika sebelumnya ratusan masa didepan pemkab Lahat, kali ini masa yang tergabung dalam Ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK-RI) menggelar aksi demo di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan perempatan patung kuda.

Masa sekitar 200 orang ini mendesak agar Menteri Dalam Negeri mencopot Pj. Bupati Lahat.

Saryono Anwar selaku ketua umum ormas GRPK-RI dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutannya, yakni meminta agar Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid dicopot, dikarenakan tidak mampu menjalankan tugas dan memimpin Masyarakat Kabupaten Lahat.

Selain itu, diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid tidak netral dan memihak ke salah satu partai waktu pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 lalu. Kemudian, diduga Pj. Bupati juga jual beli jabatan dan proyek pembangunan di Lahat tahun anggaran 2024.

“Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid membocorkan buku nota belanja tahun anggaran 2024 kepada salah satu partai. Diduga kepala desa tidak punya ijazah bisa kepala desa di Kabupaten Lahat,” jelas Saryono kepada media ini, Sabtu (25/2/2024).

Dilanjutkannya, diduga kepala desa di Kabupaten Lahat sudah ada SK Bupati tidak dilantik dan diganti dengan PJS lain, diduga kebanyakan Pj. Kepala Desa yang diangkat bukan berdasarkan usulan dari pihak kecamatan dan rekomendasi dari BPD (hasil masyarakat), diduga pemilihan Pj. kepala desa tidak melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, berdasarkan rekomendasi lisan Asisten I.

“Diduga adanya dugaan indikasi gratifikasi terkait pengangkatan Pj. Kepala Desa, diduga Pj. Kepala Desa yang diangkat sebaiknya mengedepankan latar belakang pemerintahan, diduga Pj. Kepala Desa di 16 kecamatan yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak memiliki izin atasan,” tambah Wiranto yang turut orasi bersama Azhari, ⁠Alfayed, Patria, Syahril.

Hal lain terkait terangnya diduga notulen hasil rapat dialog dengan Pj. Kepala Desa tanggal 19 Januari 2024, terkait pengangkatan Pj. Kepala Desa tidak diperoleh, diduga ASN melakukan kampanye Pemilu, serta diduga kebanyakan Pj. Kepala Desa berdomisili di luar kabupaten tempat bertugas.

“Alhamdulillah dengan hasil orasi Ormas GRPK-RI di depan kantor kementerian bersama kawan-kawan memberikan 15 berkas dan memberikan surat laporan kepada Presiden RI/Cq Kemendagri, tuntutan yang langsung diterima baik oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bagian Otda,” sampai Saryono Anwar. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *