pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Politik

Dianggap Buang Waktu, DPR Diminta Batalkan Revisi UU KPK

50
×

Dianggap Buang Waktu, DPR Diminta Batalkan Revisi UU KPK

Sebarkan artikel ini
UU-KPK
pemkab muba
Dianggap Buang Waktu, DPR Diminta Batalkan Revisi UU KPK
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono meminta Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia).

JAKARTA I Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono meminta Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, lembaga legislasi seharusnya berfokus dalam menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016.

Sudah tiga fraksi yang menolak melanjutkan membahas rencana revisi UU KPK. Langkah fraksi Partai Gerindra diikuti Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasan penolakan bervariasi dari belum perlu revisi, UU KPK bersifat sensitif, hingga revisi harus mendengar masukan dari KPK. Menurut Supri, DPR seharusnya dari awal melakukan langkah ini. “Selesaikan dulu RUU KUHP,” kata Supriyadi dikutip dari CNN Indonesia.com, Sabtu (13/2/2016).

Dia beralasan tugas utama DPR adalah membuat dan mengesahkan undang-undang. Namun, yang terjadi akhir-akhir ini menurutnya terbalik. Rencana merevisi RUU KPK menurutnya malah menambah pekerjaan legislasi yang sudah menumpuk. “Jangan nambah-nambah kerjaan terus.Batalkan revisi UU KPK,” kata dia.

RUU KUHP masuk ke dalam rencana Prolegnas prioritas 2016. Ketua Panitia Kerja Prolegnas DPR Firman Soebagyo mengaku optimistis 40 RUU yang menjadi prioritas tahun ini dapat terpenuhi. Pihaknya memperkirakan minimal 10 RUU rampung pada bulan Maret ini. Pihaknya mengklaim sudah membahas 14 UU di tingkat satu. Supriyadi melihat ini yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama anggota dewan terutama Baleg.

RUU KUHP sendiri baru rampung 60 dari 760. Supri pesimistis rancangan beleid ini bisa selesai pada waktunya. Dia mencontohkan nasib RUU Paten, Minuman Beralkohol (Minol), Disabilitas, KUHP, Buruh Migran, dan Nelayan yang belum jelas pembahasannya. Khusus KUHP pembahasannya digelar terbuka. Namun, pembahasan yang lainnya kata Supriyadi masih gelap dan tidak ada informasi resmi. “Ga ada hasil pembahasan yang bisa diakses. Gelap toh,” katanya.

ICJR sendiri mendorong agar revisi KUHP dipercepat pembahasannya. Menurutnya, pembahasan sudah pada jalur meski melambat.

Tercatat dari 39 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2015, DPR hanya menghasilkan tiga beleid UU.

Tiga beleid yang sudah dihasilkan DPR masing-masing adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Vietnam, yang dihasilkan dalam masa sidang ini tidak termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2015.(CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *