pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Kabupaten Empat Lawang Tetap Laksanakan Pilkada di 2018

71
×

Kabupaten Empat Lawang Tetap Laksanakan Pilkada di 2018

Sebarkan artikel ini
pemkab muba
Kabupaten Empat Lawang Tetap Laksanakan Pilkada di 2018
Ketua KPUD Empat Lawang, Mobius Alhazan SP. (Ridi/beritamusi)

EMPAT LAWANG I Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Empat Lawang, memastikan untuk saat ini pelaksanaan Pemilihan umum Kepala Daerah(Pemilukada) untuk Kabupaten Empat Lawang tetap pada juni 2018 mendatang. Hal ini terkait dengan banyaknya isu yang beredar bahwa pelaksanaan pilkada di Empat Lawang dipercepat pada tahun depan atau februari 2017.

Ketua KPUD Empat Lawang, Mobius Alhazan SP mengatakan, sampai saat ini belum ada perubahan jadwal terkait pelaksanaan pemilukada. Berdasarkan jadwalnya, Pemilukada Empat Lawang tetap pada Juni 2018 atau pada gelombang ke III pelaksanaan pemilukada serentak.

“Sejauh ini belum ada perubahan jadwal untuk pemilukada di Empat Lawang. Hal ini berdasarkan jadwal dari KPU RI. Untuk Empat Lawang roda kepemimpinnya kemungkinan besar sesuai periode jabatan Bupati-Wakil Bupati apalagi pelantikannya pada Agustus, kecuali Bupati – Wakil Bupati saat ini ikut bertarung pada pemiluka mendatang, dipastikan ada karateker penjabat Bupati, ”ungkap Mobius.

Mobius mengatakan, banyaknya isu yang beredar dimasyarakat terkait  pemilukada karena bersamaan dengan Asean Games, itu tidak ada relevansi. Pelaksanaan pemilukada sudah terjadwal dan tidak bisa serta merta diubah, apalagi pada februari 2017. Katanya banyak tahapan yang harus dipersiapkan termasuk masalah penganggaran.

“Tidak mungkin dilaksanakan pada februari 2017. Karena tinggal 12  bulan lagi, sementara kita belum melakukan penganggaran. Untuk itu Saya   meluruskan banyak isu yang beredar dimasyakat bahwa akan dilaksanakan lebih cepat, itu tidak benar dan itu baru sebatas isu saja, apalagi kalau kaitannya dengan Asean Games, karena  Empat Lawang bukan lokasi event olahraga tersebut,”tegasnya.

Namun demikian kata Mobius, sebagai lembaga Negara yang berwenang  melaksanakan pemilu di Indonesia pihaknya siap kapanpun jika memang nantinya revisi regulasi UU pemilukada yang saat ini sedang digodok di DPR RI turut mengubah jadwalnya. “Kita bersama Pemerintah Daerah harus siap kapanpun namun saya rasa tetap sesuai jadwal, kalaupun dipercepat tidak mungkin pada bulan februari karena sudah mepet jadwalnya, apalagi  KPU RI sudah menetapkan hari pencoblosan pemilukada gelombang ke 11 pada tanggal 18 Februari 2017,”jelasnya.

Mobius mengungkap, walaupun pelaksanaan pemilukada masih 2 tahun lebih, partai politik dipersilakan untuk mulai melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mereka usung.”Karena kewenangan KPU berdasarkan masa tahapan, untuk saat ini kalaupun ada parpol yang mulai menjaringkan balonnya dan mulai bersosialisasi kita tidak bisa melarang, silakan saja,”pungkasnya.(ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *