pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Buron 2 Bulan, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditembak Polisi

84
×

Buron 2 Bulan, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG_20210808_130532
pemkab muba

Palembang l Dua bulan bersembunyi di Desa Rambutan, Banyuasin, akhirnya tercium petugas Satreskrim Polsek IB II Palembang. Usai mendapat pengobatan, Asep Saputra (36) warga Jalan Kironggo Wirosantiko Lorong Setia Budi Kelurahan 30 Ilir Palembang, Dihadiahi Timah Panas Petugas dan langsung digelandang ke Polsek IB II Palembang, Minggu (08/08/2021), lantaran telah menghabisi nyawa Riko Sanani (36) warga Jalan Sei Tawar IV Kelurahan 29 Ilir pada Minggu (23/05/2021) lalu.

“ Tertangkapnya tersangka ini, saat dirinya pulang ke rumah, setelah dua bulan terakhir bersembunyi di rumah mertuanya, Desa Rambutan, Banyuasin, usai membunuh korban Riko. Pada kaki tersangka terpaksa dihadiahi timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke kantor,” ungkap Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Ihsan didampingi Iptu Riswanto.

Kompol Ihsan mengatakan, kronologis kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu di Jalan Jalan Kironggo Wirosantiko Lorong Setia Budi Kelurahan 30 Ilir.

Buron 2 Bulan, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditembak Polisi
Foto : Tersangka Kasus Pembunuhan Dihadapan Kapolsek Ilir Barat ll Palembang Kompol Ihsan, Minggu (08/08/2021).

“ Ya saat itu korban membawa parang, sementara tersangka telah meletakkan pisau dibawah tangga rumah. Tersangka yang kebetulan mencari korban untuk bertanya mengenai sabu yang dijualnya palsu, akhirnya bertemu dilokasi. Perkelahian tidak dapat dihindari, korban langsung membacok tangan tersangka dibagian kanan. Tidak terima, tersangka membalas dengan turun dari sepeda motornya dan mengambil pisau dibawah tangga rumah. Tersangka menusukan pisau tersebut sebanyak dua lobang ke tubuh korban, hingga membuat korban meninggal dunia,” beber Kompol Ihsan.

Kompol Ihsan menambahkan, setidaknya tersangka terancam penjara diatas tujuh tahun.

“ Atas ulah nya tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun. Namun, kini kami masih terus lengkapi berkas perkara tersangka,” pungkasnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui telah membunuh korban.

“ Ya pak saya tahu dia meninggal, malam usai kejadian. Takut berurusan dengan polisi saya sembunyi di rumah mertua saya pak, Disana saya memanen sawit,” beber tersangka. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *