pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Begini Kronologis Penanganan Hukum Korban KS yang TSKnya Viral Lakukan Sumpah Pocong

225
×

Begini Kronologis Penanganan Hukum Korban KS yang TSKnya Viral Lakukan Sumpah Pocong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Ketua Yayasan LBH APIK Sumatera Selatan, Maryani Marzuki mengatakan pihaknya telah menangani kasus hukum kekerasan seksual (KS) yang korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun sejak Agustus 2022.

“Bahkan kasus KS yang kami tangani tersebut dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap atau P21,” kata dia, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan awalnya ayah korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya sejak 16 Juni 2022.

“Bapak R mendatangi Polda Sumsel usai anaknya menyampaikan menjadi korban perkosaan oleh tetangganya,” ujar dia.

Selama proses tersebut, ia menambahkan kalau tersangka telah mengutus orang untuk meminta damai kepada orang tua anak korban.

Tindakan atau upaya damai tersebut menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.

Menurut Maryani Marzuki ayah korban baru mengajukan pendampingan hukum dari Yayasan LBH APIK Sumsel, pada 22 Agustus 2022.

Pendampingan hukum pun dilakukan secara optimal dan 3 Mei 2023 kasus tersebut telah ditetapkan P21, kata dia lagi.

Kasus yang ditangani Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka Antoni.

Sanksi terhadap pelanggaran UUNo.23 Tahun 2002 tersebut diatas 5 tahun kurungan.

Dia menambahkan pascakekerasan seksual yang dilakukan tersangka Antoni, anak korban pun kini dalam kondisi memprihatinkan trauma dan sakit.

Apalagi, pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga dan sampai kini masih berkeliaran

Akan Ajukan Upaya Hukum Lagi

Maryani Marzuki menambahkan karena hingga kini tersangka masih belum juga ditangkap sehingga belum ada kepastian kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pihaknya akan mengajukan upaya hukum.

“Kami masih menunggu sehingga sepekan ini, kalau tersangka tidak juga ditangkap kami akan melakukan upaya hukum terhadap Polda Sumsel sebagai institusi,” ujar dia.

Dia menegaskan Yayasan LBH APIK Sumsel akan terus melakukan pendampingan sampai perkara tersebut mendapatkan hasil yang seadil-adilnya bagi anak korban.

Regulasi hukum untuk penangganan kasus kekerasan seksual sudah cukup banyak, dengan demikian tidak ada alasan pelaku tidak bisa diproses lanjut.

Proses hukum seadil-adilnya untuk korban menjadi perjuangan Yayasan LBH APIK agar menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual dan tidak lagi ada korban KS.

Sementara R orang tua dari anak korban mengatakan kalau dirinya terus akan berjuang menuntut keadilan atas kasus KS yang diderita anaknya.

“Ia saya dan keluarga akan terus berjuang bersama Yayasan LBH APIK sampai anak kami mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum,” kata dia yang bekerja sebagai buruh ini.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang warga Kota Palembang, Antoni melakukan sumpah pocong dengan disaksikan warga sekitar lokasi tersebut.

Bahkan, ketika dipanggil penyidik ke Polda Sumsel pun tersangka mengenakan atribut pocong dan didampingi kuasa hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *